Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Integritas Pemprov DKI Dipertanyakan jika Tolak Rekomendasi Ombudsman

Kompas.com - 17/01/2018, 20:44 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan akan segera membuat kajian terkait kebijakan penataan pedagang kaki lima oleh Pemprov DKI di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kajian itu, kata Adrianus, dilakukan setelah melihat banyaknya aturan baik peraturan daerah (perda) hingga undang-undang yang ditabrak dalam pengambilan kebijakan tersebut. Dalam pembuatan kajian itu, Ombudsman akan memanggil Pemprov DKI serta PKL yang kini menempati lapak baru maupun PKL yang berada di dalam gedung. Kajian itu akan disampaikan kepada Pemprov DKI dalam bentuk rekomendasi.

"Kami akan melakukan kajian dengan memanggil beberapa pihak, seperti pedagang dan tentu saja pihak gubernur untuk membicarakam hal ini. Kami berharap nanti ada saran atau rekomendasi yang bersifat final dan mengikat," ujar Adrianus seusai mendatangi lapak PKL di Tanah Abang, Rabu (17/1/2018).

Baca juga: Ombudsman: Penataan PKL Tanah Abang Bisa Menjadi Bom Waktu

Adrianus mengatakan, kajian tersebut belum dibuat karena instansinya tidak menyangka bahwa Pemprov DKI akan mengambil keputusan tersebut.

Sebelumnya Ombudsman melakukan kajian soal satpol PP yang terindikasi melakukan pungutan liar terhadap para PKL. Kajian itu kemudian direspon Pemprov DKI dengan merotasi seluruh petugas Satpol PP yang berada di lingkungan Tanah Abang.

Kemudian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba-tiba memutuskan menyediakan lapak bagi PKL dengan menutup Jalan Jatibaru Raya.

Adrianus mengatakan, pihaknya tidak memiliki daya apa pun bila nantinya Pemprov DKI tak menjalankan rekomendasi yang diberikan.

"Kami berniat baik saja. Ombudsman hanya punya niat baik. Kalau (rekomendasi) Ombudsman dicuekin, bagaimana dengan integritasnya (Pemprov DKI). Ya begitu saja," ujar Adrianus.

Baca juga: Ombudsman Ingatkan Pemprov DKI agar Tak Terbiasa Melanggar Aturan

Sejak awal Januari, Pemprov DKI telah menutup satu sisi Jalan Jatibaru Raya untuk dijadikan lapak PKL. PKL diberi tenda secara gratis oleh Pemprov DKI.

Kebijakan yang diambil Gubernur Anies itu dinilai menyalahi sejumlah aturan, seperti Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Dalam aturan itu terdapat ketentuan pidana yang sangat tegas, yakni 18 bulan penjara atau denda Rp 1,5 miliar bagi setiap orang yang sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan trotoar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com