JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan akan segera membuat kajian terkait kebijakan penataan pedagang kaki lima oleh Pemprov DKI di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kajian itu, kata Adrianus, dilakukan setelah melihat banyaknya aturan baik peraturan daerah (perda) hingga undang-undang yang ditabrak dalam pengambilan kebijakan tersebut. Dalam pembuatan kajian itu, Ombudsman akan memanggil Pemprov DKI serta PKL yang kini menempati lapak baru maupun PKL yang berada di dalam gedung. Kajian itu akan disampaikan kepada Pemprov DKI dalam bentuk rekomendasi.
"Kami akan melakukan kajian dengan memanggil beberapa pihak, seperti pedagang dan tentu saja pihak gubernur untuk membicarakam hal ini. Kami berharap nanti ada saran atau rekomendasi yang bersifat final dan mengikat," ujar Adrianus seusai mendatangi lapak PKL di Tanah Abang, Rabu (17/1/2018).
Baca juga: Ombudsman: Penataan PKL Tanah Abang Bisa Menjadi Bom Waktu
Adrianus mengatakan, kajian tersebut belum dibuat karena instansinya tidak menyangka bahwa Pemprov DKI akan mengambil keputusan tersebut.
Sebelumnya Ombudsman melakukan kajian soal satpol PP yang terindikasi melakukan pungutan liar terhadap para PKL. Kajian itu kemudian direspon Pemprov DKI dengan merotasi seluruh petugas Satpol PP yang berada di lingkungan Tanah Abang.
Kemudian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba-tiba memutuskan menyediakan lapak bagi PKL dengan menutup Jalan Jatibaru Raya.
Adrianus mengatakan, pihaknya tidak memiliki daya apa pun bila nantinya Pemprov DKI tak menjalankan rekomendasi yang diberikan.
"Kami berniat baik saja. Ombudsman hanya punya niat baik. Kalau (rekomendasi) Ombudsman dicuekin, bagaimana dengan integritasnya (Pemprov DKI). Ya begitu saja," ujar Adrianus.
Baca juga: Ombudsman Ingatkan Pemprov DKI agar Tak Terbiasa Melanggar Aturan
Sejak awal Januari, Pemprov DKI telah menutup satu sisi Jalan Jatibaru Raya untuk dijadikan lapak PKL. PKL diberi tenda secara gratis oleh Pemprov DKI.
Kebijakan yang diambil Gubernur Anies itu dinilai menyalahi sejumlah aturan, seperti Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Dalam aturan itu terdapat ketentuan pidana yang sangat tegas, yakni 18 bulan penjara atau denda Rp 1,5 miliar bagi setiap orang yang sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan trotoar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.