Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nota Pembelaan Belum Siap, Sidang Asma Dewi Ditunda 20 Februari

Kompas.com - 13/02/2018, 19:19 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com  Terdakwa Asma Dewi dan pengacaranya meminta majelis hakim menunda sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi mereka hingga Selasa (20/2/2018).

Pengacara Asma Dewi, Nurhayati, menyampaikan, pleidoi yang mereka susun belum selesai.

"Belum siap. Mohon ditunda seminggu, Majelis," ujar Nurhayati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2018) petang.

Baca juga: Asma Dewi: Jaksa Enggak Adil, Saya Kritik, Tidak Ada Ujaran Kebencian

Hakim Ketua Aris Bawono mengabulkan permohonan Asma Dewi dan pengacaranya.

Dia langsung menutup sidang yang berlangsung tak sampai 5 menit itu.

"Pleidoinya belum siap, mau apa? Sidang ditunda sampai Selasa, 20 Febuari 2018," kata Aris sambil mengetuk palu menutup sidang hari ini.

Baca juga: Asma Dewi Dituntut 2 Tahun Penjara

Pengacara Asma Dewi yang lain, Akhmad Leksono menyampaikan, jaksa penuntut umum (JPU) menunda dua kali sidang tuntutan untuk kliennya demi mematangkan rencana tuntutan.

Oleh karena itu, pengacara Asma Dewi juga meminta sidang pembacaan pleidoi ditunda dengan alasan yang sama.

"JPU telah melakukan penundaan sidang penuntutan dua kali, maka kami juga meminta keadilan dengan meminta persiapan untuk pembuatan pleidoi secara matang, ditunda sidang hari ini menjadi minggu depan," kata Leksono seusai persidangan.

Baca juga: Dua Kali Sidang Tuntutan Ditunda, Asma Dewi Pun Berharap Bebas

Menurutnya, nota pembelaan mereka masih harus dilengkapi keterangan saksi dan ahli selama persidangan berlangsung.

Mereka juga akan menjelaskan maksud Asma Dewi mengunggah informasi di Facebook pada 2016 yang diperkarakan jaksa.

Adapun jaksa menuntut Asma Dewi dihukum dua tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta rupiah subsider tiga bulan penjara dalam sidang Selasa (6/2/2018).

Baca juga: Belum Sidang Tuntutan, Asma Dewi Sudah Siapkan Nota Pembelaan

Asma Dewi dinilai terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Asma Dewi dinilai telah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian.

Sebelum sidang pembacaan tuntutan itu digelar, jaksa menunda dua kali persidangan dengan alasan rencana tuntutan belum siap.

Kompas TV Laporan analisis rekening diterima dari PPATK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com