Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Jennifer Dunn Diadili dalam Kasus Narkoba...

Kompas.com - 16/03/2018, 10:42 WIB
Nursita Sari,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara kasus narkotika dengan tersangka artis Jennifer Dunn telah lengkap atau P21.

Kamis (15/3/2018) kemarin, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yakni dengan menyerahkan Jennifer selaku tersangka dan barang bukti.

Setelah pelimpahan dari polisi, tim jaksa penuntut umum (JPU) akan segera melimpahkan berkas perkara Jennifer ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk diadili.

"Pelimpahan perkara ke pengadilan itu dalam waktu dekat. Segera mungkin, bisa seminggu, bisa berapa hari ke depan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Raimel Jesaya, kemarin.

Baca juga : Jadi Tahanan, Berat Badan Jennifer Dunn Naik

Jennifer Dunn jalani pemeriksaan kesehatan sebelum diserahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2018).KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG Jennifer Dunn jalani pemeriksaan kesehatan sebelum diserahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2018).

Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Setelah pelimpahan tahap dua, Jennifer resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dia ditahan di rumah tahanan (rutan) khusus perempuan, Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Kami akan tempatkan di Rutan Pondok Bambu," kata Raimel.

Baca juga : Tiba di Kejaksaan, Jennifer Dunn Bermasker dan Terus Menunduk

Untuk tahap awal, Jennifer akan ditahan selama 20 hari di sana. Dia dibawa ke Rutan Pondok Bambu seusai diperiksa tim JPU dalam pelimpahan tahap dua kemarin.

Jennifer disangka melanggar Pasal 114, 112, dan 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena menyalahgunakan narkotika.

Jennifer Dunn dalam rilis kasus narkotika yang menjeratnya di Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2018).KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG Jennifer Dunn dalam rilis kasus narkotika yang menjeratnya di Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2018).


Jennifer shock dan tegang

Saat dilimpahkan polisi ke kejaksaan, Jennifer dikawal ketat aparat kepolisian sejak keluar dari mobil Rutan Polda Metro Jaya hingga masuk ke dalam gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Jagakarsa. Suasana saat itu tampak ramai.

Jennifer terus menunduk tanpa mengucapkan sepatah kata pun. Dia juga sesekali melihat ke arah awak media. Dia tampak memakai masker untuk menutupi mulutnya.

Baca juga : Jennifer Dunn Shock dan Tegang, Kulitnya Juga Lecet 

Penasihat hukum Jennifer, Pieter Ell, menyebut kliennya itu shock saat pelimpahan tersebut.

"Keadaan (Jennifer) lagi shock sih dan tegang. Tegang dalam arti bahwa ini kan pengalaman pahit yang dialami, khilaf, kekhilafan yang dialami," kata Pieter.

Tak hanya itu, Pieter menyebut kulit Jennifer lecet saat masuk ke dalam gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena suasana yang sangat ramai.

Adapun Jennifer ditangkap polisi seusai memesan sabu dari bandar berinisial FS pada awal Januari lalu. Dia ditangkap berdasarkan hasil pengembangan penangkapan FS.

Kompas TV Jennifer Dunn diserahkan penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, karena berkasnya telah dinyatakan lengkap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com