JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang wartawan media online, Adi Wijaya (27), melaporkan dugaan intimidasi yang dialaminya saat melakukan peliputan di Hotel Alexis, Jakarta Utara, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jumat (23/3/2018).
Adi mengatakan, tindakan intimidasi tersebut diduga dilakukan sejumlah oknum petugas keamanan pada Kamis (22/3/2018).
"Awalnya saya mendapatkan tugas dari kantor untuk meliput (rencana penutupan) Hotel Alexis karena kabarnya Pemprov DKI akan menutup tempat itu kemarin," ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Jumat petang.
Adi datang ke Hotel Alexis bersama dua rekannya sesama wartawan.
Baca juga: Anies Mengaku Tidak Permasalahkan Surat Penutupan Alexis yang Bocor, tetapi...
Ia pun menanyakan informasi rencana penutupan Alexis kepada seorang petugas keamanan.
Namun, petugas tersebut mengaku tidak mengetahui informasi tersebut dan justru menanyakan latar belakang Adi.
"Saya sudah jelaskan kalau saya ini wartawan yang mau meliput. Saya lalu diajak ke arah pintu keluar, katanya mau ditemukan sama humas," katanya.
Baca juga: Tutup Alexis, Kasatpol PP Tunggu Perintah Anies
Adi mengatakan, saat itu, hanya dirinya sendiri yang mengikuti arahan petugas keamanan.
Ia meminta kedua rekannya menghubungi rekan wartawan lain yang bertugas di wilayah Jakarta Utara.
"Ternyata saya enggak diajak menemui humas. Ada sekitar sepuluh petugas keamanan lain di dalam ruangan itu dan meminta saya mengaku bahwa saya adalah seorang polisi," ujar Adi.
Baca juga: Soal Cabut Izin Alexis, Jawaban Kadis PTSP Ujung-ujungnya No Comment
Ia mengaku telah menunjukkan kartu pers kepada para petugas.
Namun, para petugas keamanan tetap memintanya mengaku sebagai anggota polisi yang tengah menyamar.
Ia mengaku tidak diizinkan keluar ruangan selama sekitar satu jam.
Baca juga: Anies Kritik Banyaknya Pasukan untuk Tutup Alexis, Kasatpol PP Tak Mau Underestimate
"Semua sudah saya jelaskan sejujur-jujurnya, tetapi mereka tidak percaya. Satu jam kemudian, teman saya datang menolong dan menjelaskan siapa saya sebenarnya. Baru setelah itu saya boleh keluar," katanya.
Adi melaporkan kejadian tersebut dengan laporan polisi nomor LP/1601/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimum.
Para petugas keamanan yang belum diketahui identitasnya tersebut disangkakan dengan Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kompas.com masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak Alexis.