Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Diperas, WN Perancis Laporkan Panitera Pengganti PN Jakut

Kompas.com - 24/03/2018, 07:43 WIB
David Oliver Purba,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Negara asal Perancis berinisial G melaporkan seorang panitera pengganti dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berinisial H ke Ombudsman terkait dugaan pemerasan, Senin (12/3/2018).

Kuasa hukum G, Abdul Hamim menjelaskan, H meminta uang kepada G melalui dirinya dengan dalih untuk memuluskan gugatan perceraian G dengan istrinya. Adapun G menggugat cerai istrinya ke PN Jakarta Utara.

"Kami datang dan dia minta uang Rp 1 juta katanya untuk juru sita," ujar Hamim saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (23/2/2018).

Hamim mengatakan, sidang pertama dijadwalkan untuk digelar pada 12 Februari. Namun, sidang ditunda dengan alasan pihak tergugat tidak hadir. Sidang kedua hingga ketiga juga ditunda dengan alasan yang sama.

Baca juga : Dua Pegawai BPN Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka dalam Kasus Pungli

Pada sidang ketiga, panitera tersebut telah bertanya soal jumlah uang yang disiapkan oleh G. Adapun Hamim berpura-pura menjawab telah mempersiapkan Rp 10 juta.

Pada sidang keempat, oknum panitera pengganti itu disebut meminta uang sebesar Rp 1 juta dengan alasan biaya untuk juru sita. Juru sita tersebut bertugas melakukan panggilan kepada tergugat.

Namun, hingga sidang keempat, panitera mengatakan dari panggilan yang dilakukan, pihak tergugat sulit ditemui. Adapun uang tersebut telah diberikan kepada H.


Pada sidang kelima, H kembali meminta uang kepada rekan Hamim. Namun, rekannya itu enggan memberikannya.

Merasa diperas, Hamim mencoba melaporkan hal tersebut kepada salah satu staf Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA).

Baca juga : Terbukti Pungli dan Maki Pengendara, 2 Oknum Polisi Polres Jakbar Distafkan

Saat itu pelaporan ke MA masih dilakukan secara inform dengan pesan singkat. Staf tersebut meminta Hamim melaporkan secara tertulis kejadian tersebut.

Merasa staf MA yang dia hubungi tak terlalu merespons, Hamim melaporkan dugaan itu ke Ombudsman.

Hamim mengatakan, pada saat pelaporannya viral, MA kemudian menghubungi Hamim untuk meminta keterangan. Hamim mengatakan, bahwa MA menyayangkan mengapa dia tidak memberikan informasi yang lengkap terkait dugaan tersebut sejak awal.

"Ya saya bilang kalau dari Bawas (badan pengawas) mau tindak lanjut, tentu informasi semua saya berikan. Kebiasaan Bawas begitu, kalau sudah di media pasti segera ditindaklanjuti," ujar Hamim.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng saat dikonfirmasi mengatakan telah menerima laporan tersebut. H telah diperiksa oleh MA dan internal PN Jakarta Utara.

Jootje mengatakan, H membantah melakukan pemerasan. H mengaku hanya mencoba untuk membantu perkara tersebut.

"Dia menyatakan itu tidak benar. Dia membantu saja untuk memperlancar persidangan. Karena tidak hadir tergugatnya saat itu. Tapi kesimpulan akhir dari hasil pemeriksaan tunggu dari Bawas,” ujar Jootje.

Kompas TV Polda Metro Jaya memeriksa oknum polisi lalu lintas yang meminta uang sebesar Rp 150 ribu kepada pengendara motor, yang melanggar peraturan lalu lintas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com