Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pegawai BPN Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka dalam Kasus Pungli

Kompas.com - 17/03/2018, 10:05 WIB
Setyo Adi Nugroho,
Bayu Galih

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Polres Metro Bekasi menetapkan dua oknum PNS Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Bekasi menjadi tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim Sapu Bersih Pungli Polres Metro Bekasi, Rabu (13/3/2018) lalu.

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Luthfie Sulistiawan mengatakan, dua PNS itu adalah IS (48) yang menjabat Kasubsi dan RR alias BY (33) sebagai staf.

"Sudah ditetapkan tersangka tapi belum kami tahan," ucap AKBP Luthfie dalam keterangan resminya Sabtu (17/3/2018).

Alasan ditangguhkannya penahanan kedua tersangka dalam praktek pungutan liar (pungli), menurut Luthfie, karena kepolisian masih mencari alat bukti tersangka lain.

"Sekarang penyidik sedang berproses untuk melengkapi seluruh perlengkapan dalam rangka melengkapi berkas-berkas. Masih kami lengkapi dulu alat buktinya," ucap Luthfie.

(Baca juga: Kasus Pungli Rp 600 Juta, Pejabat BPN Semarang Ditetapkan Jadi Tersangka)

Kedua tersangka diduga melakukan praktek pungli terhadap pemohon pengurusan balik nama sertifikat tanah dengan jumlah Rp 30 juta.

Berdasarkan laporan korban, modus kedua pelaku menerima proses pengurusan balik nama sertifikat tanah dari sebuah perusahaan swasta. Namun saat proses tersebut kelar, kedua pelaku meminta uang jika ingin mengambil sertifikat.

Para pelaku meminta dana Rp 400.000 per satu lembar sertifikat. Padahal, korban sedang mengurus 75 lembar sertifikat, yang artinya korban harus menyerahkan dana tambahan Rp 30 juta agar para pelaku menyerahkan sertifikat yang telah selesai tersebut.

Mendapatkan informasi akan adanya penyerahan sejumlah uang tersebut, Tim Saber Pungli lantas bergerak melakukan OTT. Petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 10 juta, tambahan Rp 10 juta lagi saat pengembangan, 75 sertifikat tanah, rekaman CCTV, dan satu buah telepon genggam.

Kedua pelaku terbukti menyalahi aturan proses pembuatan balik nama sertifikat tanah sesuai PP Nomor 128 tahun 2015 tentang tarif PNBP di BPN.

"Itu kan aturan sudah jelas tidak ada pembayaran dan sebagainya, justru ini diulur-ulur supaya ada pembayaran dulu baru sertifikat bisa diserahkan," ucap Luthfie.

Keduanya juga terancam hukuman penjara minimal empat tahun atau maksimal seumur hidup dan denda paling sedikit Rp 200 juta karena melanggar Pasal 19 Huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kompas TV Dari perkembangan kasus pungutan liar di BPN Kota Semarang, Kejaksaan Negeri Kota Semarang, menemukan barang bukti baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com