JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim mengabulkan gugatan perceraian yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan.
Majelis hakim yang dipimpin Sutaji menilai saksi dan bukti yang dihadirkan dalam persidangan menguatkan gugatan Ahok.
Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (4/4/2018), majelis hakim juga memberikan Ahok hak untuk mengasuh kedua anaknya, Nathania dan Daud.
Baca juga: Ahok-Veronica Resmi Cerai, Keluarga Minta Segala Fitnah Dihentikan
Namun, untuk sementara, kedua anaknya itu diasuh Veronica selama Ahok menjalani masa tahanan di Rutan Mako Kelapa Dua Depok terkait kasus penodaan agama.
Adik Ahok, Fifi Lety Indra mengatakan, putusan perceraian serta hak asuh anak merupakan dua hal yang diinginkan Ahok sejak awal gugatan.
Perceraian itu juga menunjukkan gugatan perceraian Ahok bukanlah rekayasa.
Baca juga: Bercerai dengan Veronica, Ahok Mendapat Hak Asuh Anak
Pihak keluarga meminta segala fitnah yang selama ini beredar dihentikan.
"Jadi tolonglah dihentikan semua fitnah, semua perkataan negatif apapun. Di dunia ini tidak ada satu orang pun yang menikah mau bercerai kalau tidak terpaksa, apalagi Pak Ahok," ujar Fifi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.