JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Jakarta Utara menyita ribuan botol miras oplosan dan ilegal di wilayah Jakarta Utara.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febriansyah mengatakan, operasi miras oplosan dilakukan selama dua hari terakhir hingga Jumat (6/4/2018) dini hari.
"Dalam dua hari ini, Polres Metro Jakarta Utara dan jajaran polsek melakukan operasi terhadap minuman-minuman keras yang tidak ada izin dan tidak ada keterangan Kementerian Kesehatan dan Balai POM," kata Febri di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (6/4/2018).
Baca juga: 2 Peracik Miras Oplosan di Jakarta Utara Ditangkap Polisi
Febri mengatakan, pihaknya menyita lebih dari 4.000 botol miras yang terdiri dari 1.608 botol ciu, 966 anggur "Rajawali", 439 botol anggur "Orang Tua", 916 botol "Brandi", 39 anggur "Gingseng", 24 botol "Mahkota Dewa", dan 72 botol "Breaf Bear".
"Semuanya palsu," kata Kepala Tim Tiger AKP Darmawan Zendrato.
Ia mengatakan, botol-botol tersebut didapat di sejumlah warung yang beroperasi tanpa izin.
Nantinya, botol-botol tersebut akan dimusnahkan.
Baca juga: Gerebek Warung di Bekasi, Polisi Temukan Miras Oplosan Gingseng
"Barang bukti kami sita dari warung-warung tidak berizin kami kenakan tindak pidana ringan. Kami sita lalu koordinasi dengan Pengadilan Negeri lalu dimusnahkan," ujarnya.
Ia menambahkan, belum ada warga Jakarta Utara yang menjadi korban peredaran miras oplosan.
"Ini untuk mencegah adanya korban, kami lakukan tindakan ini," kata Darmawan.
Baca juga: Korban Tewas Miras Oplosan di Bekasi Jadi 7 Orang
Sebelumnya, 28 orang meninggal dunia akibat miras oplosan.
Peristiwa itu terjadi di sejumlah daerah di Jabodetabek, mulai dari Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Depok, dan Bekasi.