Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerebek Warung di Bekasi, Polisi Temukan Miras Oplosan Gingseng

Kompas.com - 05/04/2018, 18:16 WIB
Setyo Adi Nugroho,
Dian Maharani

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pihak kepolisian Polres Metro Bekasi Kota menggerebek sebuah warung di Jalan Setia Kawan RT 09/03, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi, Rabu (4/4/2018) malam. Di warung tersebut, polisi mendapati miras oplosan.

"Tadi malam kami sudah sentuh, kami dobrak lalu kami menemukan beberapa barang bukti minuman keras, dan tempat itu merupakan pembuat miras oplosan jenis ginseng," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto, Kamis (5/4/2018).

Pada penggerebekan tersebut, polisi mengamankan satu tersangka berinisial NR (27). Tersangka mengaku bekerja sebagai pengoplos miras jenis ginseng tersebut.

Baca juga : Korban Tewas Miras Oplosan di Bekasi Jadi 7 Orang

Pemilik warung tersebut berinisial AM alias Bewok. Saat ini masih dalam pengejaran anggota kepolisian karena tidak ada di warungnya saat penggerebekan.

Sebelum penggerebekan di Jatiasih, petugas kepolisian mengamankan seorang penjual miras di Jalan Ratna, Kelurahan Jatibening, Pondok Gede Bekasi.

"Dari lokasi Jatibening ini kita amankan tersangka UG. Dari informasinya ternyata ia mendapat barang dari pabrik oplosan di Jatiasih tersebut," ucap Indarto.

Dari hasil pengrebekan itu, polisi mengamankan barang bukti 240 plastik miras oplosan siap jual, 5 bungkus minuman berenergi, 2 botol sirup, 1 teko takar plastik warna putih, seperempat botol cairan caramel, seperempat cairan aroma wisky, dan 2 liter alkohol.

Baca juga : Polres Bekasi Kota Perketat Pengawasan Miras Oplosan

"Barang bukti yang diamankan diduga merupakan bahan baku untuk meracik miras oplosan jenis ginseng. Satu plastiknya dijual Rp 15.000," ucap Indarto.

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 204 KUHP tentang memberikan makan atau minum yang dapat membahayakan jiwa dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Selain itu pelaku juga dikenakan UU Kesehatan 2009 pasal 109 dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, tujuh orang dilaporkan meninggal setelah mengkonsumsi miras oplosan yang didapat dari wilayah Jatiasih.

Kompas TV Dua warga Jatibening, Pondok Gede tewas setelah diduga menenggak minuman keras oplosan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com