BEKASI, KOMPAS.com - Pihak kepolisian Polres Metro Bekasi Kota menggerebek sebuah warung di Jalan Setia Kawan RT 09/03, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi, Rabu (4/4/2018) malam. Di warung tersebut, polisi mendapati miras oplosan.
"Tadi malam kami sudah sentuh, kami dobrak lalu kami menemukan beberapa barang bukti minuman keras, dan tempat itu merupakan pembuat miras oplosan jenis ginseng," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto, Kamis (5/4/2018).
Pada penggerebekan tersebut, polisi mengamankan satu tersangka berinisial NR (27). Tersangka mengaku bekerja sebagai pengoplos miras jenis ginseng tersebut.
Baca juga : Korban Tewas Miras Oplosan di Bekasi Jadi 7 Orang
Pemilik warung tersebut berinisial AM alias Bewok. Saat ini masih dalam pengejaran anggota kepolisian karena tidak ada di warungnya saat penggerebekan.
Sebelum penggerebekan di Jatiasih, petugas kepolisian mengamankan seorang penjual miras di Jalan Ratna, Kelurahan Jatibening, Pondok Gede Bekasi.
"Dari lokasi Jatibening ini kita amankan tersangka UG. Dari informasinya ternyata ia mendapat barang dari pabrik oplosan di Jatiasih tersebut," ucap Indarto.
Dari hasil pengrebekan itu, polisi mengamankan barang bukti 240 plastik miras oplosan siap jual, 5 bungkus minuman berenergi, 2 botol sirup, 1 teko takar plastik warna putih, seperempat botol cairan caramel, seperempat cairan aroma wisky, dan 2 liter alkohol.
Baca juga : Polres Bekasi Kota Perketat Pengawasan Miras Oplosan
"Barang bukti yang diamankan diduga merupakan bahan baku untuk meracik miras oplosan jenis ginseng. Satu plastiknya dijual Rp 15.000," ucap Indarto.
Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 204 KUHP tentang memberikan makan atau minum yang dapat membahayakan jiwa dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Selain itu pelaku juga dikenakan UU Kesehatan 2009 pasal 109 dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, tujuh orang dilaporkan meninggal setelah mengkonsumsi miras oplosan yang didapat dari wilayah Jatiasih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.