Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Halim Pagarra dan Kritikan soal Penataan Tanah Abang hingga Aturan Motor Melintas di Thamrin

Kompas.com - 09/04/2018, 09:29 WIB
Sherly Puspita,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kombes Halim Pagarra akan segera meninggalkan jabatan lamanya sebagai Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya.

Berdasarkan surat telegram Kapolri bernomor ST/964/IV/KEP./2018 per tanggal 8 April 2018 Halim akan naik pangkat sebagai Direktur Regident Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Dirregident Korlantas Polri).

Posisi Halim akan digantikan oleh Kombes Yusuf yang semula menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Jianma Korlantas Polri.

Selama menjabat sebagai Dirlantas Polda Metro Jaya, Halim kerap bersikap vokal dalam menyampaikan pandangannya terhadap berbagai isu yang tengah menjadi sorotan masyarakat.

Sebut saja mengenai kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tentang penataan kawasan Tanah Abang, pencabutan larangan motor melintas di Jalan Thamrin dan menolak menjadi saksi meringankan dalam kasus korupsi E-KTP yang mencatut nama mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Baca juga : Dirlantas Polda Metro Jaya Halim Paggara Diganti Kombes Pol Yusuf

Penataan Tanah Abang

Sejak tanggal 22 Desember 2017, Pemprov DKI menerapkan kebijakan penataan kawasan Tanah Abang. Kebijakan tersebut berupa penutupan ruas Jalan Jatibaru dan menhizinkan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di salah satu ruas jalan.

Menanggapi hal ini Halim mewakili Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan enam rekomendasi terkait kebijakan ini.

Pada poin pertama, polisi meminta dilibatkan dalam perencanaan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang berdampak pada masalah keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas.

Baca juga : Polda Metro: Kami Minta Kajian soal Penataan Tanah Abang, Simpel Saja

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim PagarraKompas.com/Akhdi Martin Pratama Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra

Kedua, polisi menyarankan agar penggunaan jalan untuk penyelenggaraan di luar fungsi jalan harus dikoordinasikan guna mendapatkan izin dari Polri.

Baca juga : Dirlantas: Pengendara yang Main HP Akan Ditilang, termasuk Ojek Online

Ketiga, polisi menyarankan agar penempatan pedagang kaki lima (PKL) pada lokasi yang layak dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keempat, melakukan pengkajian yang lebih komprehensif dalam setiap kebijakan, baik dari aspek sosial, ekonomi maupun hukum, sehingga tidak menimbulkan permasalahan yang baru.

Kelima, Pemprov DKI diminta meningkatkan kualitas pelayanan angkutan umum yang dapat diakses menuju ke tempat perbelanjaan.

Terakhir, polisi meminta Pemprov DKI mengembalikan dan mengoptimalkan kembali fungsi jalan untuk mengurangi dampak kemacetan dan kecelakaan lalu lintas guna peningkatan kinerja lalu lintas dan peningkatan pelayanan angkutan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, hingga akhir jabatannya, Pemprov DKI Jakarta tak juga menjalankan rekomendasi polisi ini.

Baca juga : Rekomendasi Tanah Abang Tak Ditanggapi, Polisi Ingatkan Anies...

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/2/2018).Kompas.com/Sherly Puspita Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/2/2018).

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com