Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan ke Polisi, Ini Penjelasan Ade Armando soal Azan

Kompas.com - 12/04/2018, 09:05 WIB
Sherly Puspita,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Ade Armando, dosen di Universitas Indonesia, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penodaan agama karena menyebut "azan tidak suci" dalam akun Facebook pribadinya. Ade menjelaskan alasannya menyebutkan hal tersebut.

Menurut Ade, pembahasan mengenai azan ini terbagi dalam empat unggahan dan ditulis sebagai pembelaan terhadap Sukmawati Soekarnoputri yang menyatakan "kidung Indonesia lebih merdu dari azanmu" dalam puisinya. 

Baca juga: Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Terkait Pendapatnya soal Azan

Menurut dia, azan adalah panggilan shalat dan waktu shalat telah tiba. Ia melanjutkan, yang menetapkannya azan dengan cara yang dikenal saat ini adalah Nabi Muhammad beserta kawan-kawannya.

"Jadi, mereka berdiskusi bagaimana, ya, caranya menandakan kalau shalat telah tiba. Ada banyak usulan. Waktu itu ada yang bilang pakai genderang, ada yang bilang pakai lonceng, ada yang bilang pakai asap api, pakai terompet. Semua itu kemudian ditolak, tidak disepakati. Yang disepakati adalah dengan memanggil dengan cara yang kita kenal sekarang," ujar Ade ketika dihubungi, Kamis (12/4/2018).

Kumandang azan untuk menandakan waktu shalat telah tiba akhirnya disepakati.

Baca juga: Abu Janda Laporkan Rocky Gerung atas Dugaan Ujaran Kebencian

Menurut dia logika berpikir mengenai frasa tersebut telah ia tuangkan dalam tulisannya di media sosial meski ia menyadari tulisan ini menimbulkan berbagai komentar negatif dari warganet.

Laporan untuk Ade Armando dilayangkan oleh seorang pengacara bernama Denny Andrian Kusdayat. Menurut Denny, pernyataan Ade tersebut tak tepat. Ia menilai, ujaran Ade telah menodai agama.

"Azan itu cuma panggilan untuk shalat. Sering tidak merdu. Jadi, biasa-biasa sajalah," isi unggahan Ade yang disebutkan Denny, Rabu (11/4/2018).

Laporan Denny tertuang dalam laporan nomor TBL/1995/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.

Perkara yang dilaporkan adalah penyebaran kebencian yang bermuatan SARA dan/atau penodaan suatu agama Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156A KUHP.

Kompas TV Majelis Ulama Indonesia menyesalkan puisi yang dibacakan Sukmawati Soekarnoputri di JCC Senayan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com