JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi siap memulai lagi proses penyidikan kasus penodaan agama yang diduga dilakukan oleh Ade Armando.
Hal tersebut dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta mengabulkan permohonan praperadilan Johan Khan, yang melaporkan Ade Armando atas tuduhan penodaan agama ke kepolisian pada 2015 silam. Johan memohon agar kasus ini dibuka kembali setelah dihentikan penyidikannya oleh polisi.
"Ketika putusan hakim menyatakan hal seperti itu maka ada kewajiban dari kami menindaklanjuti sesuai putusan persidangan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan saat dikonfirmasi, Selasa (5/9/2017).
Kendati begitu, Adi mengaku belum menerima salinan putusan perkara tersebut. Pihaknya masih menunggu mendapat putusan itu.
"Sampai saat ini kami belum menerima sehingga kami tidak mengetahui secara detil hal-hal apa saja yang menjadi dasar pengadilan untuk mencabut SP-3 tersebut," kata Adi.
Baca: Polisi Sarankan Johan Khan Buat Laporan Baru terhadap Ade Armando
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut penghentian penyidikan tidak sah lantaran ada bukti-bukti yang dilampirkan Johan Khan yang belum diperiksa oleh penyidik.
Bukti itu yakni unggahan di media sosial Ade lainnya yang dianggap menista agama tertentu. Selain itu, ada perubahan pendapat ahli dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Ahli awalnya menyebut ada unsur pidana dalam postingan Ade Armando pada Mei 2015. Ade pun ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2017.
Polisi kemudian melakukan gelar perkara tengah, dan kembali memeriksa ahli. Dalam pemeriksaan, ahli kemudian menyatakan tidak ada tindak pidana.
Baca: Ade Armando Siap Kasusnya Kembali Dibuka
Johan Kahn melaporkan Ade pada Mei 2015 terkait unggahan status di Facebook Ade yang berbunyi "Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues."
Ahli yang dilibatkan dalam proses penyelidikan dan penyidikan yakni ahli agama dari Kementerian Agama dan Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) Taruli, serta ahli bahasa Krisanjaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.