Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Gugatan SPBU Pramuka yang Merugi Akibat "Underpass" Matraman

Kompas.com - 13/04/2018, 11:50 WIB
Stanly Ravel,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada saat dilakukan pembangunan, underpass Matraman sudah menuai protes. Hal itu dilakukan sejumlah pihak yang usahanya terdampak proyek underpass, yang membentang dari arah Proklamasi dan bercabang ke Pramuka-Jatinegara itu.

Polemik kemudian muncul ketika SPBU 34-10402 yang ada di Jalan Pramuka, Senen, Jakarta Pusat, melayangkan gugatan sebesar Rp 8 miliar, kepada Dinas Bina Marga, Dinas Perhubungan, dan Jaya Kontruksi.

Jamal yang menjabat sebagai Kepala SPBU, menjelaskan, gugatan tersebut diajukan karena omzet SPBU yang berangsur-angsur turun, akibat dampak pembangunan underpass. Pihaknya mengklaim mengalami kerugian.

"Omzet yang paling utama. Turunnya itu signifikan, dibanding sebelumnya (tidak ada underpass). Otomatis merugi," kata Jamal, ditemui Kompas.com, Kamis (12/4/2018).

Baca juga : SPBU di Jalan Pramuka Awalnya Hanya Minta DKI agar Jalan Dilebarkan

Melihat dari kondisi lokasi SPBU tersebut, memang aksesnya saat ini terhalang bangunan underpass. Apalagi, keberadaan pintu keluar underpass menuju Pramuka, berada kurang lebih 100 meter melewati SPBU tersebut.

Otomatis, SPBU tersebut kehilanggan pelanggan dari arah Proklamasi, dan sekarang pelanggan yang mengisi lebih banyak dari arah Salemba, yang berbelok ke Pramuka.

"Yang dulu mengisi dari arah Tambak, sekarang sudah tidak bisa isi di sini, karena keluar underpass sudah lewatin pom (bensin). Yang ngisi sekarang, yah, warga yang dari arah Senen belok mau ke Pramuka saja," katanya.

Baca juga : Kadis Bina Marga Siap Hadapi Gugatan Sebuah SPBU di Jalan Pramuka

Buntut dari kerugian tersebut, akhirnya Jamal melayangkan gugatan kepada Dinas Bina Marga, Dinas Perhubungan, dan Jaya Konstruksi pada Oktober 2017 lalu. Sampai saat ini, proses hukumnya pun masih berjalan.

Yudha Ramon, selaku pengecara SPBU tersebut mengatakan, proses hukum sudah berjalan 50 persen lebih, dan saat ini sudah dalam tahap pembuktian.

"Prosesnya oleh mereka dikuasakan ke Kejaksaan Tinggi. Kita tunggu untuk proses saksi tergugat, kalau ngga salah itu dua minggu lagi," ucap Yudha.

Baca juga : Alasan SPBU Pramuka Gugat Bina Marga DKI Terkait Underpass Matraman

Yudha menjelaskan, sebelum gugatan diajukan, pihaknya sempat melalukan upaya mediasi. Pada awal mediasi, kliennya sebenarnya hanya meminta untuk pelebaran akses jalan masuk yang dari Salemba belok ke Pramuka.

"Jalan itu kan bottle neck yah, karena sempit, itu juga kadi sumber kemacetan. Padahal dengan melebarkan, efeknya bukan hanya untuk kami, tapi untuk pengguna jalan lainnya, tapi mereka malah bilang itu bukan wewenang mereka," paparnya.

 

Kompas TV Uji coba underpass Matraman resmi dibuka pada pukul 06.30 WIB, Selasa (10/4). Underpass Matraman merupakan jalan lintas bawah pertama di Jakarta yang bercabang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com