JAKARTA, KOMPAS.com - Vonis delapan warga negara Taiwan terdakwa kasus penyelundupan 1 ton sabu-sabu ditunda hingga pekan depan.
"Kami sampaikan bahwa sedianya kami akan membacakan putusan hari ini. Namun, kami belum ketemu musyawarahnya," ucap Hakim Ketua Haruno Patriyadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/4/2018).
Ia menambahkan, persidangan dengan agenda yang sama akan dilaksanakan pada 26 April 2018.
Baca juga: Jaksa: Penyelundup 1 Ton Sabu-sabu Tahu Barang yang Diangkutnya
"Kami minta waktu seminggu lagi hingga Kamis, 26 April 2018 sekitar jam 13.00," katanya.
Adapun sidang putusan yang dijadwalkan dimulai pukul 13.00 molor hingga pukul 15.35. Hakim membuka sidang dengan terlebih dahulu menanyakan kondisi para terdakwa.
Sidang ini dibagi dalam 2 perkara.
Baca juga: Pembelaan 8 WN Taiwan Penyelundup 1 Ton Sabu-sabu yang Merasa Ditipu...
Pertama, penyelundupan sabu-sabu dengan terdakwa Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li.
Ketiganya ditangkap di Banten ketika membawa sabu-sabu di dalam mobil. Mereka melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika.
Keuda, penyelundupan sabu-sabu dengan terdakwa Juan Jin Sheng, Kuo Chun Hsiung, Sun Chih-Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung.
Baca juga: Pengacara Minta 8 WN Taiwan Penyelundup 1 Ton Sabu-sabu Tak Dihukum Mati
Kelimanya berperan sebagai awak kapal Wanderlust yang ditangkap di Kepulauan Riau ketika hendak mengantar sabu-sabu ke Anyer.
Mereka dijerat pasal yang sama dengan tiga tersangka lainnya.