JAKARTA, KOMPAS.com - Chief Corporate Affairs PT Go-Jek Nila Marita mengatakan, pihaknya menyediakan asuransi bagi pengemudi yang menjadi mitra mereka.
Dalam menyediakan akses asuransi tersebut, Go-Jek bekerja sama dengan beberapa perusahaan asuransi seperti Allianz untuk asuransi kesehatan, Pasar Polis untuk asuransi kendaraan bermotor, kematian, helm, jaket, HP dan barang pesanan pelanggan dan juga termasuk BPJS Ketenagakerjaan untuk jaminan sosial.
(Baca: Serikat Pengemudi Ojek "Online" Somasi Go-Jek dan Grab)
"Asuransi ini bisa diakses oleh mitra driver," ujar Nila melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (21/4/2018).
Nila menjelaskan, asuransi tersebut merupakan program swadaya dengan premi yang terjangkau. Mitra pengemudi juga bisa mendaftarkan kelurganya di program asuransi kesehatan tersebut.
Gojek juga akan memberikan santunan bagi pengemudinya yang mengalami kecelakaan pada saat bekerja.
"Mitra Go-Jek yang mengalami kecelakaan pada saat menjalankan order juga mendapat santunan dari pihak Go-Jek. Mitra driver Go-Jek juga bisa mendaftarkan keluarganya di dalam program asuransi kesehatan. Kami juga menyediakan santunan musibah kecelakaan yang berlaku bagi penumpang Go-Jek selama durasi perjalanan," ujar Nila.
Hal itu dikemukakan Go-Jek menanggapi somasi yang dilayangkan oleh persatuan pengemudi aplikasi online dari roda dua dan empat yang tergabung dalam Serikat Pengemudi Kesejahteraan (SIKAP) Nasional teradap perusahaan aplikasi transportasi, yang salah satunya PT Go-Jek.
Dalam somasinya, SIKAP meminta agar Go-Jek memberikan jaminan perlindungan jiwa dan kesehatan kepada para pengendara. Selama ini Go-Jek disebut tidak memberikan perlindungan terhadap para mitra pengemudinya.
"Kami ingin agar pihak perusahaan dan pengemudi duduk sama-sama untuk membahas rancangan perlindungan para driver. Sekarang ini dari aduan ratusan driver, perusahaan aplikasi tidak memberikan asuransi apapun kepada pengemudi," ujar kuasa hukum SIKAP Nasrul Dongoran saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/4/2018).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.