JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai tidak ada alasan yang dapat menghapus hukuman mati bagi para terdakwa penyelundup satu ton sabu-sabu ke Indonesia.
Majelis hakim menilai kedelapan terdakwa bersalah dan harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
"Selama pemeriksaan di persidangan, majelis hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat menghapuskan dan atau mengecualikan pidana bagi para terdakwa," ujar Hakim Ketua Effendi Mukhtar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2018).
Baca juga: Kapolri Juga Akan Beri Penghargaan BNN Terkait Penangkapan Sabu 1 Ton
Majelis hakim menilai terdakwa Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung terbukti menyerahkan sabu-sabu yang mereka angkut menggunakan kapal Wanderlust kepada tiga rekan mereka yang menunggu di Anyer, Banten.
Ketiga rekannya itu yakni terdakwa Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li.
Mereka bertiga dinilai terbukti menerima sabu-sabu.
Baca juga: Sidang Kasus Sabu 1 Ton, Hakim Sarankan Polisi Bisa Berbahasa Mandarin
Sabu-sabu yang mereka selundupkan juga sangat banyak.
"Jumlah narkotika yang dibawa dari luar negeri tersebut yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini jumlahnya sangat besar, hampir mencapai satu ton," katanya.
Selain itu, perbuatan para terdakwa juga bertentangan dengan program pemerintah Republik Indonesia yang tengah giat memberantas narkotika.
Baca juga: Tak Tahu ke Mana Sabu 1 Ton Akan Diedarkan, Saksi Polisi Ditegur Hakim
Perbuatan para terdakwa juga terkait jaringan narkotika internasional, dapat merusak generasi muda, serta dapat menghancurkan sendi-sendi dan keutuhan NKRI.
Alasan-alasan tersebut menjadi hal yang memberatkan hukuman terdakwa.
"Keadaan yang meringankan, tidak ada," ucap Effendi.
Baca juga: 3 Januari, Sidang Perdana Kasus Penyelundupan Sabu 1 Ton Digelar
Sidang perkara penyelundupan satu ton sabu-sabu ini dibagi menjadi dua berdasarkan peran para terdakwa.
Pertama yakni sidang dengan terdakwa Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li yang diketuai hakim Effendi Mukhtar.
Ketiga terdakwa berperan mengangkut satu ton sabu-sabu dari Anyer menggunakan mobil setelah dikirim melalui jalur laut.
Baca juga: Penyelundup Sabu 1 Ton Manfaatkan WNI sebagai Sopir dan Penerjemah
Sementara perkara kedua yakni sidang dengan terdakwa Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung yang diketuai hakim Haruno Patriyadi.
Kelima terdakwa itu berperan sebagai awak kapal Wanderlust yang mengangkut sabu-sabu tersebut.
Kedelapan terdakwa sama-sama divonis hukuman mati oleh majelis hakim.