Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSTJ Kembali Gugat SK Hak Guna Bangunan Pulau Reklamasi

Kompas.com - 27/04/2018, 17:55 WIB
Ardito Ramadhan,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) kembali menggugat Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara, untuk membatalkan surat keputusan Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D hasil reklamasi Teluk Jakarta.

Kuasa Hukum KSTJ Nelson Nikodemus Simamora menyatakan, gugatan kembali dilayangkan karena Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara dianggap telah merevisi surat keputusan tersebut.

"Gugatan kembali diajukan setelah sebelumnya Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara, merevisi secara diam-diam dan sewenang-wenang surat keputusan yang sudah dikeluarkannya tersebut," kata Nelson, di Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Jumat (27/4/2018).

Baca juga : KSTJ Sampaikan 6 Usul Penghentian Reklamasi Jakarta untuk Anies

Nelson menjelaskan, Nomor SK yang digugat sebelumnya adalah Nomor 1697/HGB/BPN-09.05/2016, tetapi Kantor Pertanahan Jakarta Utara melakukan salah ketik sehingga SK tersebut berubah menjadi Nomor 1697/HGB/BPN-09.05/2017.

Nelson menyayangkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara yang tidak pernah menghadiri pemeriksaan persiapan, meski sudah menerima panggilan dari Pengadilan.

Baca juga : KSTJ Pertanyakan Alasan Luhut Ingin Cabut Moratorium Reklamasi Pulau G

"Padahal, seharusnya datang dan mengklarifikasi bahwa surat keputusan sudah diubah secara sepihak, karena ada kesalahan-kesalahan," kata Nelson.

Sebelumnya, KSTJ mencabut gugatan mereka terkait HGB Pulau D Reklamasi Teluk Jakarta pada Jumat (23/3/2018) lalu. Gugatan dicabut karena kesalahan penulisan nomor SK yang dilakukan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Megapolitan
PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

Megapolitan
Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Megapolitan
Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin 'Nganggur'

Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin "Nganggur"

Megapolitan
Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Megapolitan
Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Megapolitan
Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com