Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Narkotika yang Buat Fachri Albar Semangat hingga Berujung Jerat Hukum

Kompas.com - 16/05/2018, 09:13 WIB
Nursita Sari,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Fachri Albar yang tersandung kasus penyalahgunaan narkotika menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/5/2018).

Fachri didakwa memiliki empat jenis narkotika yakni ganja, sabu-sabu, dumolid yang mengandung nitrazepam, dan alprazolam.

Atas perbuatannya memiliki dan mengonsumsi narkotika, Fachri didakwa dengan dua dakwaan, yakni dakwaan primer dan dakwaan subsider.

Dalam dakwaan primer, Fachri dikenakan Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Fachri Albar Didakwa Pasal Berlapis

Sementara untuk dakwaan subsider, Fachri dikenakan 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Narkotika bikin Fachri semangat 

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Arya Wicaksana menyebut Fachri lebih segar dan semangat seusai mengonsumsi sabu-sabu.

Fachri mengonsumsi sabu-sabu salah satunya pada 7 Februari 2018. Dia mengonsumsi sabu-sabu tersebut menggunakan cangklong kaca dan bong.

"Yang terdakwa (Fachri) rasakan setelah menggunakan narkotika jenis sabu, badan menjadi lebih segar dan semangat," ujar Arya.

Namun, semangat yang dirasakan Fachri seusai mengonsumsi narkotika itu berujung pada jeratan hukum. Fachri ditangkap pada 14 Februari 2018 dan langsung masuk bui.

Baca juga: Fachri Albar Disebut Lebih Semangat Usai Konsumsi Sabu-sabu

Namun, penahanannya di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan kemudian dialihkan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, sejak 26 Februari 2018.

Fachri mendapat rekomendasi untuk direhabilitasi di sana. Sebab, berdasarkan hasil asesmen medis, Fachri merupakan penyalahguna zat multiple, yakni sabu-sabu, dumolid, dan alkohol, dengan pola penggunaan ketergantungan.

Sementara berdasarkan hasil asesmen hukum, Fachri tidak terindikasi terlibat jaringan peredaran gelap narkotika.

"Terdakwa Fachri Albar direkomendasikan dapat mengikuti rehabilitasi guna mendapatkan pengobatan dan perawatan dalam rangka pemulihan, baik secara medis maupun sosial," kata Arya.

Fachri terima dakwaan jaksa 

Fachri dan tim penasihat hukumnya menerima dakwaan jaksa. Mereka tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut.

Baca juga: Fachri Albar Diberi Dumolid secara Cuma-cuma di Terminal Lebak Bulus

"Saya terima dan kita lihat saja, taati perosesnya," ujar Fachri, seusai persidangan.

Fachri mengaku, akan terus mengikuti proses peradilan dan berharap keputusan yang terbaik untuknya pada putusan nanti.

"Saya jalani saja, semuanya ada proses," kata Fachri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Megapolitan
Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Megapolitan
Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com