JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Jennifer Dunn dituntut hukuman delapan bulan penjara dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Hukuman itu dikurangi masa tahanan Jennifer pasca-ditangkap dalam kasus tersebut.
Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2018) sore.
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jennifer Dunn dengan pidana penjara selama delapan bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Jaksa penuntut umum (JPU) Nova Puspitasari membacakan surat tuntutan.
Jennifer dinilai terbukti melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan subsider kedua jaksa.
Baca juga: Jalani Sidang Tuntutan, Jennifer Dunn Berharap yang Terbaik
Jaksa menilai Jennifer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.
Dalam menyusun tuntutan tersebut, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman bagi Jennifer.
Baca juga: Jennifer Dunn Didakwa 3 Pasal dalam Kasus Narkoba
Hal yang memberatkan, kata Nova, perbuatan Jennifer tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
"Yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya, terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," ucap Nova.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.