Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heboh Surat Edaran Lurah Minta RT Kumpulkan Zakat Minimal Rp 1 Juta...

Kompas.com - 04/06/2018, 09:03 WIB
Nursita Sari,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Media sosial dihebohkan dengan adanya surat edaran Kelurahan Cilandak Barat, Jakarta Selatan, dan Kelurahan Joglo, Jakarta Barat, yang meminta setiap RT mengumpulkan dana zakat minimal Rp 1 juta.

Pengumpulan dana zakat itu merupakan gerakan amal sosial Ramadhan (GAR) dari Badan Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (Bazis) DKI Jakarta.

Dalam surat imbauan tersebut juga ditulis bahwa RT harus membayar denda Rp 1 juta apabila map GAR dari Bazis hilang.

Penjelasan Bazis

Kepala Bazis DKI Jakarta Zahrul Wildan mengatakan, tidak ada ketentuan yang mengharuskan setiap RT mengumpulkan zakat minimal Rp 1 juta untuk map GAR tahun 1439 hijriah atau 2018.

Dia menyebut, pihaknya hanya mengimbau para lurah untuk menggerakkan warganya membayar zakat melalui Bazis, seusai imbauan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca juga: Bazis DKI: Kami Hanya Imbau Bayar Zakat, Tidak Harus Terkumpul Rp 1 Juta Per RT

"Kita hanya imbauan saja untuk membayar zakat, tidak menentukan harus (terkumpul) Rp 1 juta (per RT)," ujar Zahrul, Minggu (3/6/2018).

Bazis memberikan map kepada para lurah untuk disebarkan ke setiap RT di kelurahan masing-masing.

Zahrul menyampaikan, tidak ada ketentuan RT harus membayar denda Rp 1 juta apabila map untuk mengumpulkan zakat itu hilang.

RT yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan dari polisi bahwa map tersebut benar-benar hilang.

Lurah Cilandak Barat Agus Gunawan saat ditemui di Kantor Kelurahan Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Minggu (3/6/2018).KOMPAS.com/NURSITA SARI Lurah Cilandak Barat Agus Gunawan saat ditemui di Kantor Kelurahan Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Minggu (3/6/2018).

Inisiatif pihak kelurahan

Lurah Cilandak Barat Agus Gunawan membenarkan surat edaran yang telah diedarkan ke 144 RT di Cilandak Barat itu.

Dia menjelaskan, patokan minimal Rp 1 juta terkumpul ditujukan agar pihak RT lebih semangat untuk mengumpulkan zakat tersebut. Itu merupakan inisiatif pihak kelurahan.

Tidak akan ada sanksi bila zakat yang terkumpul kurang dari nominal tersebut.

Soal ketentuan denda Rp 1 juta apabila map hilang, Agus menyebut hal itu bertujuan untuk mendisiplinkan para ketua RT se-Cilandak Barat.

Baca juga: Lurah Cilandak Barat Mengaku Kelurahannya Ditargetkan Setor Zakat Rp 138 Juta

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com