JAKARTA, KOMPAS.com - Surat edaran lurah yang menargetkan zakat di tingkat RT tengah menjadi polemik di masyarakat.
Namun, di tengah polemik itu, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kemudian ambil bagian untuk menyentil Badan Amil Zakat Infak dan Shadaqah (Bazis) DKI yang menjadi lembaga amal di Jakarta.
Ketua Baznas Bambang Sudibyo menyinggung kembali status Bazis DKI yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Bambang mengatakan, Bazis DKI belum sesuai dengan UU itu.
"Bazis DKI itu lembaga zakat di DKI yang kita ketahui bersama bahwa lembaga tersebut belum menyesuaikan diri dengan ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang deadline masa transisi sudah habis pada 25 November 2016. Jadi sudah lewat 1,5 tahun sebetulnya," ujar Bambang di Kantor Baznas, Jalan Johar, Jakarta Pusat, Senin (4/6/2018).
Baca juga: Heboh Target Pengumpulan Zakat, Baznas Tegaskan Bazis DKI Tak Sesuai UU
Setelah masa transisi habis, Baznas tidak lagi berkomunikasi dengan Bazis DKI. Sebab, Bazis DKI tidak diakui dan dianggap tidak ada oleh Baznas.
Bambang mengatakan hal yang bisa mereka lakukan adalah berkomunikasi dengan Pemprov DKI. Setidaknya ada delapan surat yang sudah dikirimkan Baznas kepada Pemprov DKI sejak 2014 hingga saat ini. Namun, surat tersebut tidak pernah mendapatkan respons.
"Sudah kami lakukan (komunikasi) beberapa kali dan sampai sekarang belum ditanggapi. Saya bahkan bertanya-tanya apakah surat kami sampai ke tangan Gubernur DKI?" ujar Bambang.
Bambang mengatakan, Bazis DKI menjadi satu-satunya lembaga zakat yang belum menyesuaikan dengan Undang-Undang. Semua lembaga zakat di tiap provinsi sudah melakukan penyesuaian.
Baca juga: Sandiaga: Bazis DKI Lahir Tahun 1968, Jauh Sebelum UU 23 Tahun 2011 Terbit
Siapkan dua opsi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyebut, Bazis DKI sudah ada lebih dulu daripada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Itu menjadi salah satu alasan kenapa Bazis DKI bisa tidak sesuai dengan UU.
"Kenapa kami tidak sesuai dengan Undang-undang, karena kita lahirnya tahun 1968 dan jauh sebelum UU ini terbit, kita sudah ada," ujar Sandiaga.
Sandiaga pun ingin ada penyelesaian terkait masalah Bazis DKI tahun ini. Dia memiliki dua opsi yang bisa dijadikan solusi masalah ini.
"Satu adalah Bazis DKI menjadi Baznas DKI, kita sesuaikan namanya," ujar Sandiaga.
Baca juga: Dua Solusi Sandiaga soal Bazis DKI yang Belum Sesuai Undang-Undang
Dengan begitu, Bazis DKI akan berada di bawah Baznas. Kemudian, susunan strukturalnya juga harus mengikuti ketentuan yang dibuat Baznas.
Namun, Bazis DKI sendiri sudah dibangun sejak 1968. Brand Bazis DKI sudah dikenal masyarakat luas sebagai lembaga zakat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.