Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sentilan Baznas kepada Bazis DKI di Tengah Polemik Target Zakat di Jakarta

Kompas.com - 05/06/2018, 06:55 WIB
Jessi Carina,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat edaran lurah yang menargetkan zakat di tingkat RT tengah menjadi polemik di masyarakat.

Namun, di tengah polemik itu, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kemudian ambil bagian untuk menyentil Badan Amil Zakat Infak dan Shadaqah (Bazis) DKI yang menjadi lembaga amal di Jakarta.

Ketua Baznas Bambang Sudibyo menyinggung kembali status Bazis DKI yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Bambang mengatakan, Bazis DKI belum sesuai dengan UU itu.

"Bazis DKI itu lembaga zakat di DKI yang kita ketahui bersama bahwa lembaga tersebut belum menyesuaikan diri dengan ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang deadline masa transisi sudah habis pada 25 November 2016. Jadi sudah lewat 1,5 tahun sebetulnya," ujar Bambang di Kantor Baznas, Jalan Johar, Jakarta Pusat, Senin (4/6/2018).

Baca juga: Heboh Target Pengumpulan Zakat, Baznas Tegaskan Bazis DKI Tak Sesuai UU

Setelah masa transisi habis, Baznas tidak lagi berkomunikasi dengan Bazis DKI. Sebab, Bazis DKI tidak diakui dan dianggap tidak ada oleh Baznas.

Bambang mengatakan hal yang bisa mereka lakukan adalah berkomunikasi dengan Pemprov DKI. Setidaknya ada delapan surat yang sudah dikirimkan Baznas kepada Pemprov DKI sejak 2014 hingga saat ini. Namun, surat tersebut tidak pernah mendapatkan respons.

"Sudah kami lakukan (komunikasi) beberapa kali dan sampai sekarang belum ditanggapi. Saya bahkan bertanya-tanya apakah surat kami sampai ke tangan Gubernur DKI?" ujar Bambang.

Bambang mengatakan, Bazis DKI menjadi satu-satunya lembaga zakat yang belum menyesuaikan dengan Undang-Undang. Semua lembaga zakat di tiap provinsi sudah melakukan penyesuaian.

Baca juga: Sandiaga: Bazis DKI Lahir Tahun 1968, Jauh Sebelum UU 23 Tahun 2011 Terbit

Siapkan dua opsi

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyebut, Bazis DKI sudah ada lebih dulu daripada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Itu menjadi salah satu alasan kenapa Bazis DKI bisa tidak sesuai dengan UU.

"Kenapa kami tidak sesuai dengan Undang-undang, karena kita lahirnya tahun 1968 dan jauh sebelum UU ini terbit, kita sudah ada," ujar Sandiaga.

Sandiaga pun ingin ada penyelesaian terkait masalah Bazis DKI tahun ini. Dia memiliki dua opsi yang bisa dijadikan solusi masalah ini.

"Satu adalah Bazis DKI menjadi Baznas DKI, kita sesuaikan namanya," ujar Sandiaga.

Baca juga: Dua Solusi Sandiaga soal Bazis DKI yang Belum Sesuai Undang-Undang

Dengan begitu, Bazis DKI akan berada di bawah Baznas. Kemudian, susunan strukturalnya juga harus mengikuti ketentuan yang dibuat Baznas.

Namun, Bazis DKI sendiri sudah dibangun sejak 1968. Brand Bazis DKI sudah dikenal masyarakat luas sebagai lembaga zakat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com