JAKARTA, KOMPAS.com - S (31), perempuan yang merasa telah menjadi korban malapraktik di Rumah Sakit Grha Kedoya, Jakarta Barat, mendatangi Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta, Kamis (26/7/2018), bersama kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea.
"Kami datang kemari ingin bertemu Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk membuat pengaduan," kata Hotman kepada wartawan di Kantor Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis.
Hotman bersama S tiba di kantor Dinas Kesehatan DKI Jakarta sekitar pukul 13.00 WIB. Mereka langsung naik ke lantai empat kantor Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk bertemu Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Khafifah Any.
Baca juga: Rumah Sakit Grha Kedoya Enggan Beri Tanggapan soal Dugaan Malapraktik
Dalam pengaduannya, Hotman berharap Dinas Kesehatan DKI Jakarta melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi hukum berdasarkan Undang-undang kepada RS Grha Kedoya dan Dokter HS yang diduga telah melakukan malapraktik.
"Kami melakukan pengaduan dengan dua permohonan. Dinas Kesehatan DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap RS Grha Kedoya dan tim dokter sekaligus memberikan sanksi hukum yang tegas," ujar Hotman.
Khafifah Any menanggapi dengan menyatakan, jajarannya akan mempelajari terlebih dahulu berkas pengaduan yang diterima sebelum memutuskan langkah yang akan diambil Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
"Saya sudah terima berkasnya. Saya akan mempelajari dulu lalu memanggil pihak terkait. Nanti kami sampaikan hasilnya," kata Any.
S (31) diduga telah menjadi korban malapraktik saat menjalani operasi kista tahun 2015 di RS Grha Kedoya. Ia mendatangi dokter internis atau penyakit dalam di Rumah Sakit Grha Kedoya pada 20 April 2015 karena merasakan sakit di bagian perut setelah melakukan olahraga Muay Thai.
S kemudian diminta untuk melakukan tes USG. Dari hasil tes USG, ditemukan indikasi kista di perutnya sehingga ia direkomendasikan ke dokter kandungan berinisial HS.
Pada 21 April 2015, dia menjalani operasi pengangkatan kista dalam keadaan bius total. Empat hari kemudian, yaitu pada tanggal 24 April 2015, ia baru mengetahui bahwa dokter HS telah mengangkat dua indung telurnya karena sang dokter dilema dengan kemungkinan ada kanker pada indung telur tersebut.
S didampingi Hotman Paris Hutapea mendatangi RS Grha Kedoya pada 10 Juli 2018 untuk meminta penjelasan.
Namun pihak rumah sakit yang diwakili Wakil Direktur RS Grha Kedoya dokter Hiskia Satrio Cahyadi enggan memberikan pernyataan terkait kasus yang menimpa S karena kasus tersebut. Menurut Hiskia, yang berwenang menentukan kasus itu malapraktik atau tidak adalah majelis kehormatan profesi.
Baca juga: Dugaan Malapraktik Pengangkatan Indung Telur di Kedoya Terjadi Tahun 2015