JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, organisasi Jamaah Anshor Daulah (JAD) menimbulkan keresahan dan ketakutan di kalangan masyarakat.
Hal tersebut menjadi hal yang memberatkan hukuman bagi JAD.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa korporasi JAD menimbulkan keresahan dan ketakutan di masyarakat," ujar Hakim Ketua Aris Bawono membacakan surat putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018).
Selain hal yang memberatkan, Aris menyebut, tidak ada hal-hal yang dapat meringankan hukuman JAD.
"Keadaan yang meringankan tidak ditemukan," kata Aris.
Baca juga: Dinyatakan sebagai Organisasi Terlarang, Pimpinan JAD Angkat Satu Jari Sambil Tersenyum
Saat membacakan pertimbangan putusan, hakim anggota Ratmoho menyebut JAD merupakan korporasi yang terbukti melakukan tindak pidana terorisme.
Hal itu didasarkan pada tindak terorisme yang dilakukan pimpinannya, Zainal Anshori, dan anggota-anggota JAD lainnya, yang telah diputuskan di pengadilan.
Oleh karena itu, Ratmoho menyebut JAD harus mempertanggungjawabkan perbuatan-perbuatan terorisme yang dilakukan pimpinan dan anggotanya.
"Tidak ditemukan alasan pengampun pidana ataupun pembenar. Perbuatan terdakwa (JAD) harus dipertanggungjawabkan," ucap Ratmoho.
Baca juga: JAD Dibekukan dan Dinyatakan sebagai Organisasi Terlarang
Adapun majelis hakim memutuskan untuk membekukan JAD dan menyatakannya sebagai organisasi atau korporasi terlarang.
Majelis hakim menyatakan, JAD telah melanggar Pasal 17 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.