BEKASI, KOMPAS.com - Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan terhentinya layanan publik di seluruh kecamatan dan kelurahan di Kota Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (27/7/2018).
"Kami melakukan pemeriksaan terhadap laporan yang kami terima bahwa hari Jumat terjadi penghentian layanan publik di Kota Bekasi secara masif," kata Teguh di Balai Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (31/7/2018).
Selain itu, pelayanan di Mal Pelayanan Publik juga terhenti pada Senin (30/7/2018).
Baca juga: Pemkot Bekasi Akan Tambah 4 Mal Pelayanan Publik
Pihaknya membentuk tim untuk memeriksa dan mencari tahu penyebab terhentinya layanan publik di Kota Bekasi.
"Kami bentuk tiga tim. Tim pertama untuk bertemu dengan Pj Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah dan jajaranya, tim kedua dan ketiga melakukan verifikasi langsung ke lapangan," ujarnya.
Ia mengatakan, apapun alasannya seharusnya pelayanan publik di kecamatan dan kelurahan terus berjalan.
Baca juga: Mal Pelayanan Publik Kota Bekasi Buat Aplikasi Antrean Online
"Tapi bagi kami itu tidak ada masalah, seharusnya dengan masalah apapun itu tidak boleh ada penghentian pelayanan publik," ujar Teguh.
Adapun pada Jumat (27/7/2018) tidak ada pelayanan di kecamatan dan kelurahan Kota Bekasi. Kemudian pada Senin (30/7/2018), Mal Pelayanan Publik tidak beroperasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.