JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi mengklaim sudah melengkapi berkas persyaratan pendaftaran calon legislatif.
Anas Effendi diketahui mencalonkan diri sebagai caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), untuk daerah pilihan (Dapil) X Jakarta Barat.
Pada Selasa (31/7/2018) pukul 24.00 merupakan batas akhir perbaikan berkas dan persyaratan bakal caleg, sesuai dengan jadwal KPU.
Baca juga: Sandi: Wali Kota Anas Effendi yang Fenomenal Akan Hadirkan Wisatawan ke Lokbin Kota Tua
"Berkas sudah selesai. Tidak ada lagi yang kurang," kata Anas, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (31/7/2018).
Diketahui, salah satu syarat yang harus diserahkan oleh bacaleg yang menjabat sebagai aparatur sipil negara (ASN) adalah surat pengunduran diri sebagai ASN dan SK pemberhentian kerja.
Syarat mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota.
Baca juga: Komentar Gubernur DKI atas Langkah Mantan Wali Kota Jakbar Nyaleg
Anas mengatakan, terkait surat pensiunnya yang belum turun, ia mengklaim jika SK resmi pensiunnya saat ini sedang dalam proses.
"Ya itu kan masih diproses. Saya saat ini mau fokus ke pendaftaran caleg. Pokoknya semua sudah lengkap kok," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.