Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Ada UPK Monas, Ini Penjelasan Pemprov DKI Bentuk Tim Pertimbangan Monas

Kompas.com - 08/08/2018, 17:04 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro mengatakan, Tim Pertimbangan Penyelenggaraan Kegiatan/Acara di Kawasan Monumen Nasional (Monas) dibentuk untuk mengurusi perizinan di Monas.

Sebelum Tim Pertimbangan Monas, sudah ada Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monas di bawah struktur Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta. 

Kemudian, apa perbedaan fungsi dua organisasi tersebut?

"Ini, kan, Monas luas. Kepentingannya kadangkala ada yang ingin membawa massa banyak. Kalau SKPD sendiri, kan, ada Biro Hukum. (Fungsi Tim Pertimbangan Monas) lebih kompleks gitu loh," ujar Asiantoro, di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (8/8/2018).

Baca juga: JJ Rizal Merasa Dicatut dalam Tim Pertimbangan Monas, Ini Kata Pemprov DKI

UPK Monas dibentuk melalui Peraturan Gubernur Nomor 124 Tahun 2014.

Dalam pergub itu dijelaskan tugas-tugas UPK, mulai dari penyusunan rencana strategis, pengelolaan, perawatan, pembangunan, termasuk pemberian izin.

Di dalam susunan organisasinya juga ada Satuan Pelaksana Pelayanan dan Publikasi yang mengurusi perizinan.

Baca juga: JJ Rizal Merasa Dicatut dalam Tim Pertimbangan Monas, Sekda Tegur Kadis

Penggunaan Monas untuk publik merupakan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan setelah ia dilantik pada Oktober 2017.

Setelah mengizinkan Monas untuk kegiatan masyarakat, Anies kemudian menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 276 Tahun 2018 tentang Tim Pertimbangan Penyelenggaraan Kegiatan/Acara di Kawasan Monumen Nasional.

Dalam pergub tersebut disebutkan tim bertugas melakukan penelitian dan penilaian terhadap dokumen dan persyaratan, serta kelayakan penyelenggaraan kegiatan atau acara di kawasan Monumen Nasional.

Baca juga: Jadi Pembina, Sandiaga Mengaku Tak Pernah Ikut Rapat Tim Pertimbangan Monas

Penelitian itu dituangkan dalam laporan dan dibuat pertimbangan serta rekomendasi ke gubernur.

Gubernur Anies, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, dan Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata berperan sebagai pembina dalam tim tersebut.

Ketua tim adalah Sekretaris Daerah serta Wakil Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda.

Baca juga: JJ Rizal Nilai Tak Perlu Ada Tim Pertimbangan Monas

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta menjadi sekretaris tim.

Anggotanya adalaha Badan Pengelola Aset Daerah, Badan Pajak dan Retribusi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan, UPK Monas, Biro Perekonomian Setda, Kementerian Sekretariat Negara, Polda Metro Jaya, serta Kodam Jaya.

Selain itu, ada juga unsur non-pemerintahan, yakni Anhar Gonggong, JJ Rizal, dan Asro Kamal Rokan.

Baca juga: Sekda Bilang Honor Tim Pertimbangan Monas Rp 461 Juta untuk Anggota Luar Pemprov DKI

Anhar Gonggong dan JJ Rizal mengaku namanya dicatut dan tidak pernah dikabari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com