JAKARTA, KOMPAS.com - Prostitusi marak terjadi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ari mengatakan, dalam tahun ini saja, pihaknya telah mengungkap 3 kasus prostitusi di apartemen itu.
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 32 pekerja seks komersial (PSK) diamankan untuk menjalani pembinaan. Lima PSK diantaranya merupakan anak di bawah umur yang telah melakoni profesi ini lebih kurang 2 tahun.
Baca juga: Prostitusi di Apartemen Kalibata City, Ada Pelanggan dan PSK Berusia Dini
Para mucikari ditangkap dan akan dikenakan Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP tentang mucikari dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.
Kemudian bagaimana penindakan hukum untuk pelanggan dan PSK?
Ade mengatakan, hingga kini belum ada pasal dalam KUHP yang mengatur tentang penegakan hukum pidana untuk para pelanggan dan PSK.
Baca juga: Polisi: Prostitusi Anak Dilakukan di 5 Tower Apartemen Kalibata City
"Seseorang dapat dipidana kalau ada aturan yang mengaturnya. Itu namanya asas legalitas," ujar Ade ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (8/8/2018).
"Faktanya dalam kasus ini yang kami jerat dengan pasal 296 sama 506 (soal mucikari), " ujarnya lagi.
Meski demikian, pihaknya melakukan pembinaan kepada para PSK, baik yang berusia dewasa maupun yang berusia dini dengan mengirimkan ke Rumah Perlindungan Trauma Centre (RPTC).
Baca juga: Sandiaga Sebut Prostitusi Akan Turunkan Harga Unit Kalibata City
Namun, ketika ditanya lebih lanjut tentang sanksi yang dikenakan kepada pelanggan prostitusi, Ade tidak menjelaskan secara lugas.
Pelanggan bisa dijerat hukum
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, pelanggan prostitusi dapat dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang Perselingkuhan.
"Namun pasal ini merupakan delik aduan dan hanya dapat menjerat secara hukum pelanggan prostitusi yang sudah kawin," ujar Abdul.
Menurut dia, polisi baru dapat menindak pelaku apabila suami atau istri yang bersangkutan melaporkan perselingkuhan tersebut.
Baca juga: Lagi, Apartemen Kalibata City Jadi Tempat Prostitusi Anak
Jika tidak, maka pasal ini tidak dapat digunakan.