Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Pelanggan Prostitusi Dijerat Hukum?

Kompas.com - 08/08/2018, 21:35 WIB
Sherly Puspita,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Prostitusi marak terjadi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ari mengatakan, dalam tahun ini saja, pihaknya telah mengungkap 3 kasus prostitusi di apartemen itu.

Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 32 pekerja seks komersial (PSK) diamankan untuk menjalani pembinaan. Lima PSK diantaranya merupakan anak di bawah umur yang telah melakoni profesi ini lebih kurang 2 tahun.

Baca juga: Prostitusi di Apartemen Kalibata City, Ada Pelanggan dan PSK Berusia Dini

Para mucikari ditangkap dan akan dikenakan Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP tentang mucikari dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.

Kemudian bagaimana penindakan hukum untuk pelanggan dan PSK?

Ade mengatakan, hingga kini belum ada pasal dalam KUHP yang mengatur tentang penegakan hukum pidana untuk para pelanggan dan PSK.

Baca juga: Polisi: Prostitusi Anak Dilakukan di 5 Tower Apartemen Kalibata City

"Seseorang dapat dipidana kalau ada aturan yang mengaturnya. Itu namanya asas legalitas," ujar Ade ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (8/8/2018).

"Faktanya dalam kasus ini yang kami jerat dengan pasal 296 sama 506 (soal mucikari), " ujarnya lagi.

Meski demikian, pihaknya melakukan pembinaan kepada para PSK, baik yang berusia dewasa maupun yang berusia dini dengan mengirimkan ke Rumah Perlindungan Trauma Centre (RPTC).

Baca juga: Sandiaga Sebut Prostitusi Akan Turunkan Harga Unit Kalibata City

Namun, ketika ditanya lebih lanjut tentang sanksi yang dikenakan kepada pelanggan prostitusi, Ade tidak menjelaskan secara lugas.

Pelanggan bisa dijerat hukum

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, pelanggan prostitusi dapat dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang Perselingkuhan.

"Namun pasal ini merupakan delik aduan dan hanya dapat menjerat secara hukum pelanggan prostitusi yang sudah kawin," ujar Abdul.

Menurut dia, polisi baru dapat menindak pelaku apabila suami atau istri yang bersangkutan melaporkan perselingkuhan tersebut.

Baca juga: Lagi, Apartemen Kalibata City Jadi Tempat Prostitusi Anak

Jika tidak, maka pasal ini tidak dapat digunakan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com