Abdul melanjutkan, ada aturan lain yang dapat secara langsung menjerat seseorang yang kedapatan menjadi pelanggan prostitusi.
Untuk penegakan hukum pelanggan prostitusi di Jakarta, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 42 ayat (2) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Baca juga: Sandiaga: Kalau Penghuni Tahu Ada Prostitusi di Kalibata City, Laporkan!
Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa setiap orang dilarang:
a. Menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi pekerja seks komersial.
b. Menjadi pekerja seks komersial.
c. Memakai jasa pekerja seks komersial.
Baca juga: Polisi: Maraknya Prostitusi di Kalibata City karena Sewa Kamar Bisa Harian
"Dalam pasal itu disebutkan, tidak hanya pelanggan, tetapi pekerja seks komersial pun dapat dijerat dengan aturan tersebut," ujar Abdul.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa yang melanggar ketentuan ini dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp 500.000 dan paling banyak Rp 30.000.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.