Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pamdal Lapangan Banteng Termasuk Dalam 8 Tersangka Penganiaya Iyan

Kompas.com - 21/08/2018, 18:29 WIB
David Oliver Purba,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Ali Achmat Fiarmansyah alias Iyan (20), yang terjadi di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/8/2018) lalu.

Jumlah tersangka bertambah dari sebelumnya disebutkan hanya 6 orang.

Para tersangka yang bernisial AS, HS, RFS, SN, SU, MR, ANA dan D, merupakan petugas keamanan dalam (pamdal) dan pihak event organizer kegiatan flora dan fauna yang berlangsung di kawasan tersebut.

"Dari hasil proses penyelidikan dan penyidikan, korban telah mengalami pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan oleh pihak sekuriti dan EO acara Flona 2018 di Lapangan Banteng," ujar Kaporles Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu, saat dihubungi wartawan, Selasa (21/8/2018).

Baca juga: Polisi Tetapkan 6 Tersangka Penganiayaan Pemuda di Lapangan Banteng

Roma mengatakan, penetapan para tersangka dilakukan setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Petugas telah meminta keterangan dari seluruh pihak terkait seperti pamdal, EO, hingga keluarga Iyan.

Petugas juga melakukan pengecekan seluruh lokasi yang menjadi tempat Iyan dianiaya. Saat ini, enam tersangka, AS, HS, RFS, SN, SU, MR, masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Jakarta Pusat.

Sedangkan dua tersangka lainnya, ANA dan D, masih dalam daftar pencarian orang.

"Kami sudah cek ke TKP terdapat beberapa barang bukti pelaku yang terlibat melakukan kekerasan terhadap korban," ujar Roma.

Ali Achmat Fiarmansyah alias Iyan sebelumnya melaporkan tindak penganiayaan yang dialaminya ke Polres Jakarta Pusat.

Baca juga: Keluarga Geram Mengetahui Iyan Dianiaya dengan Keji di Lapangan Banteng

 

Pemuda penderita epilepsi itu dianiaya karena dituduh sebagai pencuri. Penganiayaan itu mengakibatkan wajah Iyan lebam serta sekujur tubuhnya terdapat luka bekas sundutan puntung rokok.

Iyan dituduh mencuri karena ditemukan uang Rp 2,4 juta dari kantong celananya. Iyan membantah uang itu hasil mencuri.

Iyan mengatakan, uang tersebut berasal dari hasil menjual botol plastik dan kardus selama bertahun-tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com