Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taufik Ajukan Margarito Kamis dan Chairul Huda Jadi Saksi Ahli Ajudikasi

Kompas.com - 23/08/2018, 14:12 WIB
Ardito Ramadhan,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik mengajukan Margarito Kamis dan Chairul Huda sebagai saksi ahli dalam sidang adjudikasi proses penyelesaian sengketa Pemilu antara Taufik dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.

Anggota tim kuasa hukum Taufik, Mohamad Taufiqurrahman menjelaskan, Margarito dipilih karena pengalamannya di bidang hukum tata negara.

"Pak Margarito nanti akan mencoba mengajukan perspektif bahwa Bawaslu juga memiliki kewenangan memutus sengketa pemilu terkait dengan (status) TMS (tidak memenuhi syarat) yang diberlakukan pada Pak Mohamad Taufik," kata Taufiq selepas persidangan, di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jakarta Utara, Kamis (23/8/2018).

Baca juga: Sidang Adjudikasi, Taufik dan KPU DKI Adu Bukti

Sementara itu, Chairul Huda dipilih lantaran latar belakangnya sebagai ahli pidana yang akan menjelaskan bahwa proses pidana yang telah dijalani Taufik membuatnya tidak berbeda dengan masyarakat umum.

"Kami mencoba menggali bahwa terpidana yang sudah menjalani masa hukuman berdasarkan putusan inkrah itu sesungguhnya sudah bebas, sudah selayaknya sebagai masyarakat pada umumnya," ujarnya. 

Proses sidang adjudikasi antara Taufik dan KPU DKI Jakarta yang digelar Bawaslu DKI Jakarta akan memasuki pemeriksaan saksi ahli pada Jumat (24/8/2018). 

Baca juga: M Taufik Disebut Setujui 2 Kader PKS yang Diusulkan Jadi Wagub DKI

Adapun KPU DKI Jakarta mengajukan Titi Anggraini dan Feri Amsari sebagai saksi ahli.

Taufik dianggap tidak memenuhi syarat karena berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, seorang mantan narapidana kasus korupsi sepertinya tidak dapat mencalonkan diri pada pileg.

Sementara itu, menurut Taufik, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Kuasa Hukum Taufik Yakin 1.000 Persen Menang Lawan KPU DKI

UU tersebut menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

Adapun Taufik divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena dinyatakan terbukti merugikan negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.

Saat itu, pria yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu menjadi Ketua KPU DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com