JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik mengajukan Margarito Kamis dan Chairul Huda sebagai saksi ahli dalam sidang adjudikasi proses penyelesaian sengketa Pemilu antara Taufik dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
Anggota tim kuasa hukum Taufik, Mohamad Taufiqurrahman menjelaskan, Margarito dipilih karena pengalamannya di bidang hukum tata negara.
"Pak Margarito nanti akan mencoba mengajukan perspektif bahwa Bawaslu juga memiliki kewenangan memutus sengketa pemilu terkait dengan (status) TMS (tidak memenuhi syarat) yang diberlakukan pada Pak Mohamad Taufik," kata Taufiq selepas persidangan, di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jakarta Utara, Kamis (23/8/2018).
Baca juga: Sidang Adjudikasi, Taufik dan KPU DKI Adu Bukti
Sementara itu, Chairul Huda dipilih lantaran latar belakangnya sebagai ahli pidana yang akan menjelaskan bahwa proses pidana yang telah dijalani Taufik membuatnya tidak berbeda dengan masyarakat umum.
"Kami mencoba menggali bahwa terpidana yang sudah menjalani masa hukuman berdasarkan putusan inkrah itu sesungguhnya sudah bebas, sudah selayaknya sebagai masyarakat pada umumnya," ujarnya.
Proses sidang adjudikasi antara Taufik dan KPU DKI Jakarta yang digelar Bawaslu DKI Jakarta akan memasuki pemeriksaan saksi ahli pada Jumat (24/8/2018).
Baca juga: M Taufik Disebut Setujui 2 Kader PKS yang Diusulkan Jadi Wagub DKI
Adapun KPU DKI Jakarta mengajukan Titi Anggraini dan Feri Amsari sebagai saksi ahli.
Taufik dianggap tidak memenuhi syarat karena berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, seorang mantan narapidana kasus korupsi sepertinya tidak dapat mencalonkan diri pada pileg.
Sementara itu, menurut Taufik, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: Kuasa Hukum Taufik Yakin 1.000 Persen Menang Lawan KPU DKI
UU tersebut menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.
Adapun Taufik divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena dinyatakan terbukti merugikan negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.
Saat itu, pria yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu menjadi Ketua KPU DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.