JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Teguh Hendarwan ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap orang atau barang seperti yang diatur dalam Pasal 170 KUHP.
Teguh ditetapkan sebagai tersangka perusakan dan masuk ke pekarangan orang lain setelah dilakukan gelar perkara atas kasus itu pada 20 Agustus 2018. Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan 21 saksi serta bukti dokumen yang disita.
Teguh menyampaikan, dia ditetapkan sebagai tersangka karena berusaha memasang plang di atas lahan yang diklaim milik seorang warga bernama Felix Tirtawidjaja.
Padahal, Teguh menyebut aset di Rorotan, Cakung, Jakarta Timur, itu milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tercatat dalam kartu inventarisasi barang Badan Pencatatan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.
Baca juga: Kadis SDA DKI: Saya Mengamankan Aset Daerah, tapi Dijadikan Tersangka
Putusan Mahkamah Agung juga menyatakan, lahan seluas 25 hektar itu merupakan aset milik Pemprov DKI.
"Kalau menyangkut masalah sengketa lahannya, data yang saya miliki, itu sudah ada putusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi, bahkan sampai putusan Mahkamah Agung," kata Teguh, Rabu (29/8/2018).
Teguh tidak menghadiri panggilan pertama pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (27/8/2018). Dia meminta pemeriksaan ditunda hingga 12 September 2018.
Alasannya, dia harus mengikuti rapat pembahasan rancangan APBD Perubahan 2018 terlebih dahulu dan memantau kondisi kali-kali di Jakarta selama Asian Games masih berlangsung.
Perintah Ahok
Teguh mengaku hanya menjalankan perintah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat masih menjabat gubernur DKI, untuk mengamankan aset Pemprov DKI Jakarta, pada 2016.
Teguh merasa heran mengapa kini ia dijadikan tersangka kasus perusakan dan memasuki pekarangan orang lain karena mengamankan aset tersebut.
Baca juga: Kadis SDA DKI soal Status Tersangka: Saya Amankan Aset Itu Perintah dari Pak Ahok
"Saya melakukan pengamanan aset itu juga langsung perintah lisan dari Pak Ahok, 'Segera kamu amankan lokasi di sana', makanya segera saya kirim alat di sana, termasuk kegiatan-kegiatannya melalui prosedur yang ada," ujarnya.
Sebagai kepala dinas, Teguh merasa wajib mengamankan aset tersebut. Di samping memang ada perintah dari Ahok untuk mengamankan aset itu.
Teguh mengatakan selalu teringat ucapan Ahok soal mengamankan aset Pemprov DKI walau nilainya sekecil apa pun.
"Kewajiban saya untuk mengamankan, sekaligus ini juga perintah pada saat gubernur terdahulu untuk segera melakukan pengamanan aset, tanah kita, bukan tanah warga, kok saya dibilang melakukan perusakan, kemudian masuk ke wilayah orang," ucap Teguh.