Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Dede Idol yang Jadi Otak Pencurian

Kompas.com - 20/09/2018, 14:28 WIB
Rima Wahyuningrum,
Icha Rastika

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi menyebut mantan finalis Indonesian Idol musim ke-5, Dede Richo Ramaliggan (29) alias Dede Idol, merupakan otak aksi pencurian yang dilakukan bersama kakaknya, Deni Fredla Ochrels (34) pada Sabtu (15/9/2018).

Mereka mencuri sebuah tas berisi drone Mavic Pro di halaman parkir McDonald Sunburst BSD, Serpong, Tangerang Selatan, pukul 23.00 WIB.

"Adiknya, Dede itu yang otaknya (pencurian). Mereka modelnya (beraksi) naik motor, boncengan," kata Kapolsek Serpong Kompol Dedy Kurniawan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (20/9/2018).

Baca juga: Polisi: Dede Idol Mencuri Sejak Jarang Dapat Job Menyanyi

Dalam aksinya, mereka menggunakan alat kejahatan berupa pecahan keramik busi untuk memecahkan kaca mobil dan menggunakan mata besi yang dimodifikasi.

Selanjutnya, alat tersebut diamankan oleh polisi sebagai barang bukti.

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, kata Dedy, pencurian itu dilakukan Dede dan kakaknya sejak beberapa bulan lalu di 10 tempat kawasan Tangerang Selatan.

Namun, polisi mengembangkan penyelidikan hingga ke kemungkinan pencurian dilakukan pula di Tangerang Kota dan Kabupaten Tangerang.

Kedua tersangka mengaku mencuri karena desakan ekonomi.

"Kalau si Dede masih penyanyi dia, dia kadang-kadang masih nyanyi. Cuman karena kebutuhan ekonomi dia juga harus membiayai anaknya atau siapanya jadi dia (mencuri)," kata Dedy.

Baca juga: Penembakan Dede Idol yang Tertangkap Bobol Mobil dan Curi Drone di Serpong

Kedua tersangka ditangkap polisi pada dua hari berbeda. Dede ditangkap di rumah kontrakan kawasan Rawa Kucing, Sewan Neglasari, Kota Tangerang pukul 03.00 WIB pada Selasa (18/9/2018), sedangkan Deni ditangkap di Perumahan Icon Sampira, Cisauk, Kabupaten Tangerang pada Rabu (19/9/2018) pukul 08.00 WIB.

Akibat perbuatan tersebut, keduanya disangka melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam pidana maksimal 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com