Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aiman Witjaksono
Jurnalis

Jurnalis

Anies dan Reklamasi Ahok

Kompas.com - 01/10/2018, 07:43 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini


PENGHENTIAN seluruh proyek reklamasi menjadi topik hangat pada pekan ini. Bukan karena 13 pulau tak boleh dilanjutkan, dan adanya kemungkinan digugat, tetapi "kontribusi tambahan" triliunan rupiah yang digagas mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok yang diberikan pengembang reklamasi kepada Pemprov DKI membuka kejanggalan baru yang akan diselidiki!

Dalam program AIMAN, saya mengawali dengan pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal kontribusi tambahan ini.

"Ini salah satu contoh bahwa belum apa-apa sudah ada kontribusi tambahan. Padahal belum dijalankan, nah itu semua nanti kita akan catat," kata Anies Baswedan kepada wartawan dalam konferensi pers soal penghentian proyek reklamasi.

Ahok: Gila, kalau seperti ini bisa pidana korupsi!

Mari menengok ke belakang sebentar.

Kontribusi tambahan merupakan kebijakan Ahok yang awalnya diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta.

Raperda ini ditolak pada November 2015 oleh DPRD DKI Jakarta. Mereka menolak kenaikan kontribusi yang ditetapkan Ahok dari sebelumnya 5 persen menjadi 15 persen.

Mereka meminta agar kenaikan itu dicantumkan dalam peraturan gubernur. Ahok menolak dan mencoret rekomendasi DPRD. Ahok menulis di atas kertas rekomendasi itu, “Gila, kalau seperti ini bisa pidana korupsi.”

Selanjutnya, terkait isu reklamasi ini, satu orang anggota DPRD DKI Jakarta Sanusi terjerat operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sanusi divonis 10 tahun penjara karena menerima suap dari Bos PT Agung Podomoro Ariesman Widjaja (pengembang reklamasi Pulau G) sebesar Rp 2 miliar.

Kewajiban Rp 1,6 triliun ke Pemprov DKI

Namun, belum lagi soal aturan kontribusi tambahan ini selesai dibahas, sejumlah pengembang reklamasi telah membayar kewajiban triliunan rupiah untuk mendapatkan Izin reklamasi, di antaranya adalah Agung Podomoro.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, mantan Presiden Direktur Agung Podomoro Ariesman Widjaja, pada September 2016, mengungkapkan telah membayar kewajiban kontribusi sebesar Rp 1,6 Triliun kepada Pemprov DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta kala itu Ahok mengakui, nilai uang itu adalah kewajiban yang dikerjakan pengembang dalam pembangunan rumah susun.

"Dia sudah kerjakan Rp 1,6 triliun, tapi belum diserahkan kepada kami semua. Rumah susun paling banyak," kata Ahok di kawasan Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, Jakarta (29/9/2016).

Bangunan di Pulau D Reklamasi, Jakarta Utara, yang disegel Pemprov DKI Jakarta, Kamis (7//6/2018).KOMPAS.com/ARDITO RAMADHAN Bangunan di Pulau D Reklamasi, Jakarta Utara, yang disegel Pemprov DKI Jakarta, Kamis (7//6/2018).

Anies blak-blakan di AIMAN

Dalam kesempatan wawancara di program AIMAN yang akan tayang Senin (1/10/2018) pukul 20.00 wib di KompasTV, Anies keberatan menyebut nama dalam kasus ini.

Ia berkomitmen untuk menyelidiki siapa pun yang mungkin berjalan menabrak aturan dan melanggar hukum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Megapolitan
Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Megapolitan
Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com