Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penganiayaan Bocah 5 Tahun di Bekasi

Kompas.com - 02/10/2018, 22:30 WIB
Dean Pahrevi,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Wijonarko mengatakan, Ariyanto (29) nekat menganiaya bocah M (5) lantaran gagal memerkosa W, asisten rumah tangga ibu korban berinisial A.

Ia mengatakan, sebelum melakukan aksinya, pelaku mengonsumsi minuman keras bersama A dan tiga teman lainnya bernama Faisal, Tama, dan Dika di rumah korban, di Perumahan Prima Lingkar Asri, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (21/9/2018).

"Kemudian ke rumahnya untuk minum-minuman beralkohol, karena tidak puas melanjutkan minum-minum kembali di kafe daerah Medansatria," kata Wijonarko, di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, Selasa (2/10/2018).

Baca juga: Polisi Tangkap Penganiaya Bocah 5 Tahun di Bekasi

Saat di kafe, A dan Ariyanto ribut karena permasalahan pembayaran tagihan minuman.

Ariyanto dan ketiga temannya kemudian memutuskan pulang duluan ke rumah A untuk mengambil sepeda motor mereka. Sementara itu, A masih berada di kafe tersebut.

Ariyanto memutuskan tetap berada di rumah korban, sementara ketiga temannya pulang ke rumah masing-masing.

Baca juga: Bocah 5 Tahun Korban Penganiayaan di Bekasi Alami Trauma Berat

"Sampai di rumah, dibukakan pintu oleh pembantu rumah tangganya atas nama W. Saat itu pelaku berupaya memerkosa saudari W, tidak berhasil dan saudari W melarikan diri," ujar dia. 

Karena terjadi kegaduhan, korban terbangun dari tidurnya dan menangis.

Kesal gagal memerkosa W serta terganggu tangisan korban, Ariyanto pun memukul korban. 

Baca juga: Polisi Periksa 6 Saksi Terkait Penganiayaan Bocah 5 Tahun di Bekasi

"Sempat terbentur kepala korban sehingga mengakibatkan luka yang cukup serius. Pelaku kemudian melarikan diri," ucap Wijonarko.

Pada pukul 05.00, ibu korban pulang dan kaget karena melihat kondisi anaknya yang berlumuran darah.

M dibawa ke RS Global Awal Bros, Jalan KH Noer Ali, Kota Bekasi, Jawa Barat, untuk mendapatkan perawatan.

"Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti sepasang sendal, seprei dan dua baju berlumuran darah," kata dia. 

Baca juga: Bocah 5 Tahun di Bekasi Diduga Dianiaya Teman Ibunya hingga Luka Berat

Pelaku sempat melarikan diri ke Kebumen, Jawa Tengah.

Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku di Cirebon, Jawa Barat, Senin (1/10/2018).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Megapolitan
Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Megapolitan
Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com