Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsumsi Ganja Sebelum Laga Persija vs Perseru, Lima Suporter Persija Ditangkap Polisi

Kompas.com - 10/10/2018, 20:17 WIB
Dean Pahrevi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota menangkap lima oknum suporter Persija yang didapati sedang mengonsumsi narkotika jenis ganja, di Gedung Parkir Stadion Patriot Candrabhaga, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Bekasi, Senin (8/10/2018).

Kelima oknum suporter tersebut ditangkap pada pukul 15.00 WIB, sebelum pertandingan liga 1 antara Persija melawan Perseru saat itu dimulai.

Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Wijonarko mengatakan, para pelaku ditangkap setelah ada informasi masyarakat bahwa ada sejumlah oknum suporter Persija sedang mengonsumsi ganja di lantai tiga gedung parkir Stadion Patriot Candrabhaga.

Baca juga: Polisi Nyaris Ditembak Bandar Narkoba Saat Penangkapan

"Sampai dilokasi, kita amankan 14 orang, yang ternyata kita mendapatkan barang bukti berupa ganja seberat 0,7 gram berada di kaleng kecil, satu linting ganja seberat 0,41 gram yang sebagian sudah digunakan," kata Wijonarko, di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (10/10/2018).

Wijonarko mengatakan, pihaknya juga mengamankan satu oknum suporter lainnya di lantai dua gedung parkir stadion. Dari tangan oknum tersebut, didapati ganja seberat 1,11 gram.

"Setelah itu, 14 orang kita lakukan tes urine, dari 14 orang itu, 5 di antaranya positif menggunakan narkoba. Inisial SA, T, K, F, dan IR," ujar dia.

Empat dari lima oknum suporter tersebut berasal dari Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Sedangkan oknum suporter berinisial IR berasal dari Kuningan, Jawa Barat.

Baca juga: Sebelum Beraksi, Komplotan Perampok Minimarket Ini Konsumsi Narkoba

"Sampai di sekitar stadion mereka sudah janjian di gedung parkir lantai 3. Artinya, mereka konsumsi dalam bentuk linting rokok," ucap Wijonarko.

Pihaknya akan mendalami terkait status keanggotaan oknum suporter tersebut.

"Nanti kita cek ya, kami akan cek keanggotaan mereka apakah memang mereka bagian dari suporter yang resmi atau memang hanya penonton yang akan menyaksikan pertandingan," pungkas dia.

Adapun barang bukti yang disita pihak kepolisian antara lain, narkotika jenis ganja seberat 0,72 gram dari tersangka SA.

Satu linting kertas rokok ganja seberat 0,41 gram dari tersangka T. Serta dua linting ganja seberat 1,1 gram dari tersangka IF.

Baca juga: 23 Perserta Pesta Narkoba Berkedok Pesta Bujang Ditangkap di Sunter

Atas perbuatannya, kelima oknum suporter tersebut dijerat Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Adapun sembilan orang sisanya diberi pembinaan oleh pihak kepolisian, lalu dipulangkan ke rumah masing-masing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com