BEKASI, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota menangkap lima oknum suporter Persija yang didapati sedang mengonsumsi narkotika jenis ganja, di Gedung Parkir Stadion Patriot Candrabhaga, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Bekasi, Senin (8/10/2018).
Kelima oknum suporter tersebut ditangkap pada pukul 15.00 WIB, sebelum pertandingan liga 1 antara Persija melawan Perseru saat itu dimulai.
Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Wijonarko mengatakan, para pelaku ditangkap setelah ada informasi masyarakat bahwa ada sejumlah oknum suporter Persija sedang mengonsumsi ganja di lantai tiga gedung parkir Stadion Patriot Candrabhaga.
Baca juga: Polisi Nyaris Ditembak Bandar Narkoba Saat Penangkapan
"Sampai dilokasi, kita amankan 14 orang, yang ternyata kita mendapatkan barang bukti berupa ganja seberat 0,7 gram berada di kaleng kecil, satu linting ganja seberat 0,41 gram yang sebagian sudah digunakan," kata Wijonarko, di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (10/10/2018).
Wijonarko mengatakan, pihaknya juga mengamankan satu oknum suporter lainnya di lantai dua gedung parkir stadion. Dari tangan oknum tersebut, didapati ganja seberat 1,11 gram.
"Setelah itu, 14 orang kita lakukan tes urine, dari 14 orang itu, 5 di antaranya positif menggunakan narkoba. Inisial SA, T, K, F, dan IR," ujar dia.
Empat dari lima oknum suporter tersebut berasal dari Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Sedangkan oknum suporter berinisial IR berasal dari Kuningan, Jawa Barat.
Baca juga: Sebelum Beraksi, Komplotan Perampok Minimarket Ini Konsumsi Narkoba
"Sampai di sekitar stadion mereka sudah janjian di gedung parkir lantai 3. Artinya, mereka konsumsi dalam bentuk linting rokok," ucap Wijonarko.
Pihaknya akan mendalami terkait status keanggotaan oknum suporter tersebut.
"Nanti kita cek ya, kami akan cek keanggotaan mereka apakah memang mereka bagian dari suporter yang resmi atau memang hanya penonton yang akan menyaksikan pertandingan," pungkas dia.
Adapun barang bukti yang disita pihak kepolisian antara lain, narkotika jenis ganja seberat 0,72 gram dari tersangka SA.
Satu linting kertas rokok ganja seberat 0,41 gram dari tersangka T. Serta dua linting ganja seberat 1,1 gram dari tersangka IF.
Baca juga: 23 Perserta Pesta Narkoba Berkedok Pesta Bujang Ditangkap di Sunter
Atas perbuatannya, kelima oknum suporter tersebut dijerat Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Adapun sembilan orang sisanya diberi pembinaan oleh pihak kepolisian, lalu dipulangkan ke rumah masing-masing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.