Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu DKI Terima Laporan soal Kampanye Videotron Jokowi-Ma'ruf Amin

Kompas.com - 15/10/2018, 15:52 WIB
David Oliver Purba,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Puadi mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari seorang warga, Sahroni, terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor pemilihan 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Dalam laporan yang disampaikan pada 9 Oktober tersebut, diduga Jokowi-Ma'ruf melakukan kampanye menggunakan videotron yang berada di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan kampanye yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Nah, si pelapor ini (melaporkan) beberapa titik lokasi yang dilaporkan (melanggar aturan) terhadap pasangan calon presiden nomor 01," ujar Puadi di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Senin (15/10/2018).

Baca juga: PKS Perbolehkan Kampanye Negatif, Ini Tanggapan Ketua Bawaslu

Puadi mengatakan, videotron yang dimaksud berada di Jalan Thamrin, Jalan Wahid Hasyim, dan di sekitar Tugu Tani, Jakarta Pusat.

Ada juga videotron yang dipasang di Taman Anggrek, Jakarta Barat. Menurut Puadi, pelapor juga melaporkan bahwa Jokowi-Ma'ruf menggunakan iklan event Asian Para Games yang ditampilkan di beberapa videotron untuk berkampanye.

Saat ini, laporan tersebut diproses dalam sidang penanganan pelanggaran administrasi dengan memanggil pihak pelapor.

Pada Selasa (16/10/2018), Bawaslu DKI akan memanggil Jokowi-Ma'ruf untuk mendengarkan laporan dari pihak pelapor.

Selanjutnya, Bawaslu DKI akan kembali memanggil pihak terlapor untuk meminta jawaban terkait laporan tersebut yang dibacakan di hadapan pelapor.

Baca juga: Pihak SMAN 87 Dipanggil Bawaslu DKI untuk Klarifikasi Dugaan Doktrin Anti-Jokowi

Atas laporan ini, Bawaslu akan memberikan kesempatan kepada pelapor untuk memaparkan bukti-bukti laporannya.

Bawaslu juga berencana memanggil Kominfo dan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Pemprov (BPRDP) DKI Jakarta untuk mengetahui pemilik videotron tersebut.

Menurut Puadi, berdasarkan Undang-Undang Pemilu, tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.

Jika semua pihak sudah dimintai keterangan, Bawaslu akan menyampaikan kesimpulan berupa amar putusan yang dikeluarkan pada 26 Oktober.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Megapolitan
Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Megapolitan
Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Megapolitan
Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Megapolitan
Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Megapolitan
Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Megapolitan
Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Megapolitan
Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Megapolitan
Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Megapolitan
Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak 'Ngopi' Bareng

Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak "Ngopi" Bareng

Megapolitan
Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Megapolitan
2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com