Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Depok Tunggu Polisi Lengkapi Berkas Kasus Dugaan Korupsi Nur Mahmudi

Kompas.com - 19/10/2018, 12:05 WIB
Cynthia Lova,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


DEPOK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok sampai saat ini masih menunggu berkas hasil penyidikan perkara dugaan korupsi mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi dan mantan Sekda Depok Harry Prihanto.

Pihak kejaksaan sebelumnya mengembalikan berkas tersebut kepada kepolisian lantaran belum lengkap.

“Ya, masih menunggu dari tim penyidik melengkapi berkasnya dan diberikan ke kami (Kejari) kembali,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sufari, saat dihubungi, Jumat (19/10/2018).

Baca juga: Kejari Depok Kembalikan Berkas Kasus Korupsi Nur Mahmudi ke Polisi

Sufari mengatakan, pihaknya memberikan kesempatan kepada penyidik untuk fokus dalam melengkapi berkas kedua tersangka.

"Melengkapi berkas perkara seperti ini, biasa. Sama saja seperti berkas kasus pidana umum juga seperti itu," ucap Sufari.

Dalam melengkapi berkas, lanjut dia, tidak ada batas waktunya. Yang terpenting, penyidik bisa memenuhi petunjuk-petunjuk yang telah diberikan oleh kejaksaan.

Sehingga, nantinya bisa menjadi acuan kuat dalam mengajukan kasus korupsi tersebut ke pengadilan.

"Secara di KUHAP tidak ada tenggat waktu untuk kelengkapan berkas, yang pasti kita masih menunggu," papar dia.

Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sughiarto menerangkan, pihaknya masih terus melengkapi berkas perkara Nur Mahmudi dan Harry sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga: Masa Pencegahan Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prianto Berakhir

"Tim penyidik masih proses melengkapi berkas (sesuai) petunjuk JPU," ucap dia singkat.

Pihak kepolisian sebelumnya melimpahkan berkas perkara Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prianto ke Kejaksaan Negeri Depok, pada 21 September 2018.

Kemudian, berkara perkara tersebut dikembalikan pada Kamis, 4 Oktober 2018, oleh Kejari Depok dengan memberikan beberapa catatan kepada penyidik kepolisian untuk melengkapinya.

Polisi telah menetapkan Nur Mahmudi dan Harry Prihanto sebagai tersangka kasus penyelewengan dana pengadaan lahan untuk Jalan Raya Bogor dan Jalan Nangka, Depok, Jawa Barat, pada 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com