Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI: Manajemen Diskotek Old City Bantah Langgar Aturan

Kompas.com - 23/10/2018, 14:31 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta telah memeriksa pengelola Diskotek Old City terkait temuan ekstasi dan pengunjung yang positif mengonsumsi narkoba.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Asiantoro mengatakan, dalam pemeriksaan itu, pengelola Diskotek Old City membantah telah melanggar Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

"Manajemen sudah menyatakan bahwa dia melaksanakan pergub," ujar Asiantoro saat dihubungi, Selasa (23/10/2018).

Baca juga: Pengunjung Diskotek Old City yang Positif Pakai Narkoba Jalani Rehabilitasi

Meskipun demikian, Dinas Pariwisata tidak langsung memercayai pernyataan pengelola Diskotek Old City.

Pihaknya akan menunggu hasil penyelidikan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta sebelum menentukan nasib diskotek itu.

"Saya kan enggak percaya itu, kita nunggu BNNP," kata Asiantoro.

Baca juga: Ditutup Sementara, Diskotek Old City Sudah Tak Beroperasi

Jika BNNP DKI Jakarta menemukan bukti ada pembiaran atau peredaran narkoba di Diskotek Old City, Dinas Pariwisata akan mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin atau tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) tempat hiburan malam tersebut.

Dengan rekomendasi itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI bisa langsung mencabut TDUP Diskotek Old City.

Hingga kini, BNNP DKI Jakarta masih melakukan penyelidikan. BNNP DKI akan memeriksa pemilik, pengelola, dan karyawan Diskotek Old City.

Baca juga: BNNP DKI Jakarta Periksa Dugaan Peredaran Narkoba di Diskotek Old City

BNNP DKI Jakarta merazia Diskotek Old City pada Minggu (21/10/2018) dini hari dengan melakukan tes urine terhadap 156 pegawai dan pengunjung diskotek.

Hasilnya, 52 pengunjung positif mengonsumsi narkoba. 

Selain itu, BNNP DKI juga menemukan empat butir diduga ekstasi di dalam diskotek itu.

Baca juga: Tunggu Penyelidikan, Satpol PP Tutup Sementara Diskotek Old City

Dengan temuan tersebut, Diskotek Old City diduga melanggar Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018.

Ada tiga pelanggaran yang bisa menyebabkan tempat hiburan langsung ditutup tanpa peringatan sekali pun sesuai pergub itu, yakni narkoba, perjudian, dan prostitusi.

Satpol PP DKI Jakarta telah menutup sementara diskotek itu pada Senin malam sambil menunggu hasil penyelidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com