JAKARTA, KOMPAS.com — Calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dinilai tidak niat memenangkan Pemilihan Presiden 2019 jika mengabaikan ancaman Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Pengamat politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio mengatakan, ancaman PKS ingin mematikan mesin partai jika tak mendapatkan posisi wakil gubernur DKI Jakarta berdampak besar terhadap pilpres.
"Kalau memang akhirnya Gerindra memaksakan untuk tetap (mendapatkan posisi) wagub, artinya memang Pak Prabowo sudah tidak berniat menang lagi di pilpres," ujar Hendri kepada Kompas.com, Kamis (1/11/2018).
Baca juga: Gerindra Diminta Tanda Tangani Kesepakatan 2 Cawagub DKI dari PKS
Hendri mengatakan, Prabowo seharusnya paham untuk menjaga kekuatan internal koalisi.
Prabowo dinilai hanya ingin membesarkan Partai Gerindra jika tetap mengambil posisi wagub DKI Jakarta.
Hendri menyebut, PKS sudah beberapa kali mengalah selama perjalanan koalisinya dengan Gerindra.
Baca juga: Teka-teki 2 Nama Cawagub DKI yang Disepakati Gerindra dan PKS
PKS yang merupakan petahana di Jawa Barat rela tidak mencalonkan jagonya pada pilkada.
Alih-alih mencalonkan kadernya sebagai cagub, PKS memberikan keleluasaan kepada Partai Gerindra untuk menentukan sosok cagub itu.
Ahmad Syaikhu yang merupakan kader PKS mendapatkan posisi cawagub mendampingi Sudrajat.
Baca juga: Kata Triwisaksana soal 2 Nama Cawagub DKI yang Disepakati PKS dan Gerindra
Selain itu, kata Hendri, PKS juga mengalah saat penentuan capres dan cawapres pada Pilpres 2019.
PKS harus berbesar hati menerima Sandiaga Uno yang merupakan kader Gerindra untuk mengambil posisi cawapres.
"Cawapresnya Gerindra, ketua pemenangannya Gerindra, semuanya Gerindra. Jadi kalau misal mau diambil juga wagub Jakarta, artinya semuanya untuk Gerindra. Makanya tidak ada niatan untuk menang pilpres, hanya membesarkan Gerindra saja," kata dia.
Tanpa dukungan penuh dari PKS, peluang Prabowo-Sandiaga memenangkan pilpres menjadi berkurang.
Hendri khawatir akhirnya PKS sekadar mengusung agar tidak mendapatkan sanksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga: Semakin Mengerucut, PKS dan Gerindra Sepakati 2 Nama Cawagub DKI