JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Jakarta Barat Elling Hartono mencatat, ada 140 kendaraan mewah yang menunggak pajak di Jakbar.
Dua mobil di antaranya bernilai Rp 8 miliar.
"Ada 140 kendaraan NJKB (nilai jual kendaraan bermotor) di atas Rp 1 miliar yang menunggak. Jatuh temponya berapa hari dan paling lama (menunggak) 2017. Artinya kendaraan mewah di Jakarta Barat sedikit patuh," kata Eling di Daan Mogot, Kamis (15/11/2018).
Baca juga: Tahapan yang Dilakukan Sebelum Penunggak Pajak Mobil Mewah Diumumkan
Dari 140 kendaraan tersebut, dua kendaraan termewah di urutan atas yaitu Roll Royce Phantom Coupe dengan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) Rp 8,8 miliar.
Ada pula Ferrari F 12 Berlinetta dengan NJKB Rp 7,8 miliar.
Selain itu, ada pemilik Bentley dengan NJKB Rp 3,640 miliar yang menunggak sejak dari 2017.
"Akan saya uber walau baru beberapa hari, wajar kita ingatkan dan mengimbau," kata dia.
Kendati demikian, Eling enggan menyebut nilai tunggakan pajak mobil-mobil mewah tersebut.
Baca juga: Samsat Jakbar Mulai Razia Tunggakan Pajak Mobil Mewah secara Door to Door
Menurut dia, Samsat Jakarta Barat rutin menagih pajak dengan mendatangi rumah pemilik kendaraan mewah (door to door) setiap dua kali dalam satu bulan.
Adapun Pemprov DKI Jakarta menghapus sanksi administasi untuk semua kendaraan bermotor pada periode 15 November-15 Desember 2018, termasuk kendaraan mewah.
Penghapusan diberikan kepada wajib pajak yang tidak atau belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) untuk semua tahun tunggakan.
Adapun aturan tersebut ada dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2315 Tahun 2018 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.