JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Timur menangkap RJT dalam kasus penipuan dan pemalsuan dokumen pemeriksaan narkotika.
RJT merupakan oknum yang mengaku-ngaku sebagai pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Tony Surya Putra mengatakan, RJT menggunakan modus dengan menawarkan pembuatan surat keterangan pemeriksaan narkotika kepada calon korban yang akan melamar pekerjaan.
Baca juga: Buktikan Kesungguhan Cinta Suami, Istri Palsukan Penculikan Anaknya
"Surat tersebut menjadi syarat utama buat melamar pekerjaan, sehingga dijadikan peluang pelaku untuk tipu sana tipu sini," kata Tony, di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (11/12/2018).
Untuk menarik minat para korban, RJT menjanjikan proses pembuatan surat berlangsung singkat dengan harga Rp 150.000 per lembar.
Bahkan, ia juga membubuhkan tanda tangan palsu Ketua BNN DKI Jakarta.
Baca juga: Demi Penundaan Laga, Tim Sepak Bola Irlandia Palsukan Kematian Pemain
"Korban tertarik karena ia menjanjikan proses pembuatan cukup cepat. Setelah kami lakukan pengembangan ternyata korban berjumlah 459 orang. Jadi kalau dijual Rp 150.000, tentu ini sangat menggiurkan," ujarnya.
Pelaku ditangkap pada Sabtu (8/12/2018) setelah ada laporan salah satu korban, Rosna.
RJT ditangkap ke Mapolres Jakarta Timur beserta barang bukti berupa satu alat print, surat pemeriksaan narkoba palsu, uang tunai Rp 2.700.000, serta baju BNN yang sering dipakai pelaku ketika beraksi.
Baca juga: Palsukan Paspor, 3 WNA Nigeria Ditangkap di Imigrasi Bandara Soetta
Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta AKBP Maria Sorlury mengimbau warga yang ingin membuat surat keterangan narkotika untuk datang langsung ke kantor BNNP DKI Jakarta.
"Seluruh masyarakat yang ingin mencari surat keterangan dalat datang ke kantor kami di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan," ucap Maria.
"Prosesnya cepat, datang pagi dan tidak lama langsung selesai," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.