Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pura-pura "Test Drive", Pria Ini Curi 6 Sepeda Motor dari "Showroom"

Kompas.com - 14/12/2018, 16:59 WIB
Anandita Getar Rezha Pratama,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Reskrim Polsek Cilandak, Jakarta Selatan mengamankan seorang pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan modus test drive pada Senin, 10 Desember 2018.

Kapolsek Cilandak Kompol Kasto menyampaikan, awalnya mereka dapat laporan dari pemilik showroom sepeda motor bekas di Jalan Margasatwa Raya, Cilandak, Jakarta Selatan. Sang pemilik mengaku telah mengalami penipuan dan kehilangan sepeda motor pada 4 Desember 2018.

"Setelah mendapat laporan, tim Reskrim segera melaksanakan pengungkapan kasus ini dengan memanggil saksi-saksi. Kami mendapat gambaran (pelaku) dari saksi dan pelapor," kata Kasto di Polsek Cilandak, Jumat (14/12/2018).

Baca juga: Polisi Tembak Tersangka Pelaku Curanmor di Neglasari

Dari hasil penyelidikan, pelaku dengan inisial H alias Jaelani (35) tidak lama kemudian ditangkap di rumah kontrakannya di daerah Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Di tempat tinggal pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa enam unit sepeda motor.

"Barang bukti belum sempat dijual, dapat diamankan enam unit sepeda motor. Dari pengakuan pelaku, ada tujuh unit sepeda motor, masih kami selidiki," kata Kasto.

Kasto menjelaskan, modus yang digunakan oleh pelaku berupa uji coba/test drive sepeda motor yang akan dibelinya di showroom sepeda motor bekas. Saat akan mencuri, pelaku mengaku beraksi seorang diri.

Pelaku selama ini beroperasi di empat wilayah, yakni Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Pamulang, dan Ciputat.

Baca juga: Polisi Tangkap Komplotan Curanmor di Pondok Labu

"Sebelumnya, pelaku sudah pernah ke showroom untuk melihat-lihat motor tanggal 29 November sebelum melakukan aksinya tanggal 4 Desember 2018. Pelaku adalah pemain lama, baru keluar dari Lapas Cipinang akhir Oktober lalu," jelasnya.

Menurut keterangan pelaku, sepeda motor tersebut dijual dengan harga rata-rata Rp 1,2 juta. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com