JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara kasus pembunuhan keluarga Diperum Nainggolan dengan tersangka Haris Simamora telah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Kemarin sudah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi berkasnya tahap pertama," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/12/2018).
Baca juga: Ini Percakapan yang Picu Haris Simamora Bunuh Satu Keluarga di Bekasi
Argo menambahkan, saat ini pihaknya tengah menunggu evaluasi dari pihak kejaksaan untuk melanjutkan pelimpahan tahap kedua, yaitu barang bukti dan tersangka.
"Jadi kami menunggu evaluasi maupun penilaian kejaksaan, apakah P19 atau P21," kata Argo.
"Artinya kalau P19 berarti ada perbaikan, nanti kami menunggu petunjuk kejaksaan. Nanti kami perbaiki dan kami kirim kembali kalau dinyatakan P19 atau belum lengkap, tapi kalau lengkap ya tanggung jawab penyidik selanjutnya menyerahkan tersangka dan barang bukti," paparnya.
Sebelumnya, Haris membunuh keluarga Diperum di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (12/11/2018) malam.
Haris mengaku membunuh Diperum dan istrinya dengan linggis. Sementara kedua anak Diperum, Sarah Boru Nainggolan (9) dan Arya Nainggolan (7) dicekik hingga tewas.
Baca juga: Polisi Cari Barang Bukti Linggis Pembunuhan Satu Keluarga di Sungai Kalimalang
Haris mengaku nekat melakukan pembunuhan karena sakit hati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.