JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengakui, fasilitas jalur jalan sehat dan sepeda santai (jalasena) di pulau reklamasi dibangun sebelum ada peraturan daerah (perda) yang mengatur soal tata ruang pulau tersebut.
Menurut Saefullah, fasilitas jalasena tetap bisa dibangun sambil Pemprov DKI membahas kajian soal rancangan perda itu.
"Sambil jalan, (pembangunan) jalasenanya jalan," ujar Saefullah di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (26/12/2018).
Baca juga: DKI Bangun Jalasena di Pantai Hasil Reklamasi
Saefullah mengatakan, fasilitas jalasena dibangun berdasarkan perjanjian kerja sama (PKS) tentang pemanfaatan tanah hasil reklamasi antara Pemprov DKI Jakarta dengan pengembang pulau reklamasi.
Setelah ada PKS tersebut, Pemprov DKI menugaskan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk membangun jalasena bekerja sama dengan pengembang pulau reklamasi.
"(Dasar hukumnya) PKS-PKS terdahulu dan ini b to b (business to business) antara pengembang dengan BUMD kita, Jakpro," kata Saefullah.
Baca juga: KALEIDOSKOP 2018: Penanganan Pulau Reklamasi, dari Penghentian, Penyegelan, hingga Dikelola Jakpro
"Kan ada PKS-PKS terdahulu dari gubernur-gubernur terdahulu, itu sudah ada. Jadi, kami menghargai itu semuanya dan nanti akan kami rapikan administrasinya setahap demi setahap," lanjut dia.
Pembahasan rancangan perda soal tata ruang di pulau reklamasi, yakni raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Daratan, Wilayah Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil, rencananya akan diajukan kepada DPRD DKI Jakarta pada awal 2019.
Raperda itu sudah masuk ke dalam program legislasi daerah (prolegda) 2019.
Baca juga: Belum Ada Perda, Fasilitas di Pulau Reklamasi Tetap Dibangun
"Perdanya itu 2019 ini nanti kami majukan (ke DPRD), sekarang kan lagi kajian," ucapnya.
Pada Minggu (23/12/2018) pagi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan groundbreaking atau peletakan batu pertama pembangunan jalasena di Kawasan Pantai Kita dan Pantai Maju.
Pantai Kita dan Pantai Maju merupakan daratan hasil reklamasi Teluk Jakarta. Dulunya, pantai ini bernama Pulau C dan Pulau D.
Baca juga: Suara Nelayan Kerang Hijau di Utara Jakarta soal Reklamasi
Jalasena dibangun PT Jakarta Propertindo dengan lebar 3 meter dan panjang 7,6 kilometer.
Jasalena dibuat agar masyarakat Jakarta merasakan pengalaman bersepeda di tepi pantai secara gratis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.