JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Pengendalian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Wahyono mengatakan, 1.509 pegawai Pemprov DKI Jakarta cuti kerja pada Rabu (26/12/2018).
Rabu ini merupakan hari pertama masuk kerja setelah libur panjang atau long weekend dari Sabtu (22/12/2018) hingga Selasa (25/12/2018).
"Yang cuti tahunan 1.314 orang, cuti besar 6 orang, cuti bersalin 102 orang, cuti sakit 30 orang, cuti alasan penting 30 orang, cuti pengganti cuti bersama 27 orang," ujar Wahyono di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan.
Baca juga: Banyak PNS Pulang Cepat, Jadwal Bus Gratis untuk Pegawai DKI Diubah
Selain pegawai yang cuti, ada pegawai lainnya yang tidak masuk kerja karena berbagai alasannya.
Wahyono menyampaikan, sebanyak 52 orang sakit, 33 orang izin sehari atau setengah hari, dan tugas di luar kantor sebanyak 1.876 orang.
Ada pula pegawai yang dinonaktifkan yang jumlahnya 79 orang. Mereka adalah pegawai yang meninggal, masa persiapan pensiun, dan diberhentikan sementara karena tersangkut masalah tertentu.
Kemudian, ada pegawai yang libur atau shift off setelah bertugas pada malam hari. Jumlahnya, mencapai 22.200 orang.
Pegawai ini berasal dari Dinas Kesehatan, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, hingga Satpol PP.
Baca juga: Anies: Mulai 1 Januari, Tidak Ada Tarif Parkir Murah di IRTI untuk PNS DKI
Ada pula pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan. Wahyono memastikan, mereka bukan bolos, melainkan pegawai yang bertugas di sekolah, baik guru maupun non-guru.
Sekolah-sekolah memang sudah memasuki libur semester sehingga para pegawai yang bekerja di sekolah juga libur.
"Jumlahnya ada 15.163 orang, ini guru dan non-guru, kayak bagian tata usaha. Sementara ini enggak ada yang bolos, karena kalau bolos itu rugi," kata Wahyono.
Pegawai yang bolos bekerja, lanjut Wahyono, akan dikenakan sanksi pengurangan tunjangan kinerja daerah (TKD) sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016.
Sanksi serupa juga berlaku untuk pegawai yang datang terlambat. Keterlambatan mereka akan diakumulasikan selama setahun untuk kemudian ditentukan sanksi pengurangan TKD-nya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.