Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Kerja Setelah "Long Weekend", 1.509 Pegawai DKI Cuti

Kompas.com - 26/12/2018, 18:30 WIB
Nursita Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Pengendalian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Wahyono mengatakan, 1.509 pegawai Pemprov DKI Jakarta cuti kerja pada Rabu (26/12/2018).

Rabu ini merupakan hari pertama masuk kerja setelah libur panjang atau long weekend dari Sabtu (22/12/2018) hingga Selasa (25/12/2018).

"Yang cuti tahunan 1.314 orang, cuti besar 6 orang, cuti bersalin 102 orang, cuti sakit 30 orang, cuti alasan penting 30 orang, cuti pengganti cuti bersama 27 orang," ujar Wahyono di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan.

Baca juga: Banyak PNS Pulang Cepat, Jadwal Bus Gratis untuk Pegawai DKI Diubah

Selain pegawai yang cuti, ada pegawai lainnya yang tidak masuk kerja karena berbagai alasannya.

Wahyono menyampaikan, sebanyak 52 orang sakit, 33 orang izin sehari atau setengah hari, dan tugas di luar kantor sebanyak 1.876 orang.

Ada pula pegawai yang dinonaktifkan yang jumlahnya 79 orang. Mereka adalah pegawai yang meninggal, masa persiapan pensiun, dan diberhentikan sementara karena tersangkut masalah tertentu.

Kemudian, ada pegawai yang libur atau shift off setelah bertugas pada malam hari. Jumlahnya, mencapai 22.200 orang.

Pegawai ini berasal dari Dinas Kesehatan, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, hingga Satpol PP.

Baca juga: Anies: Mulai 1 Januari, Tidak Ada Tarif Parkir Murah di IRTI untuk PNS DKI

Ada pula pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan. Wahyono memastikan, mereka bukan bolos, melainkan pegawai yang bertugas di sekolah, baik guru maupun non-guru.

Sekolah-sekolah memang sudah memasuki libur semester sehingga para pegawai yang bekerja di sekolah juga libur.

"Jumlahnya ada 15.163 orang, ini guru dan non-guru, kayak bagian tata usaha. Sementara ini enggak ada yang bolos, karena kalau bolos itu rugi," kata Wahyono.

Pegawai yang bolos bekerja, lanjut Wahyono, akan dikenakan sanksi pengurangan tunjangan kinerja daerah (TKD) sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016.

Sanksi serupa juga berlaku untuk pegawai yang datang terlambat. Keterlambatan mereka akan diakumulasikan selama setahun untuk kemudian ditentukan sanksi pengurangan TKD-nya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dekat Istana, Lima dari Sebelah RT di Tanah Tinggi Masuk dalam Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari Sebelah RT di Tanah Tinggi Masuk dalam Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Megapolitan
Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Megapolitan
Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com