JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta menganggarkan Rp 11,7 miliar dalam APBD 2019 untuk menertibkan reklame.
"Sudah dianggarkan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jajarta Yani Wahyu Purwoko ditemui di Balai Kota, Jumat (11/1/2019).
Yani mengatakan, tahun ini ia menargetkan reklame tak sesuai ketentuan sudah bisa ditertibkan.
Adapun area yang jadi sasaran yakni sepanjang Jalan Gatot Subroto, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said.
"Itu ada di wilayah kendali ketat," kata Yani.
Baca juga: Anies Yakin Penertiban Reklame Dapat Tingkatkan Pendapatan Daerah
Menurut Yani, penertiban akan digelar rutin setelah biro reklame diberi surat peringatan hingga tiga kali. Jika tak diindahi, maka Satpol PP akan memotong reklame yang melanggar itu.
Adapun bangkai tiang reklame, kata Yani, akan dikumpulkan dan dilaporkan ke Badan Pengelola Aset Daerah.
"Sementara ini sedang dikumpulkan di gudang Cakung. Nanti karena itu jadi aset," ujar Yani.
Baca juga: Satpol PP Targetkan Bongkar 60 Reklame Tahun Ini
Pemprov DKI Jakarta pernah menertibkan reklame yang melanggar ketentuan bekerja sama dengan KPK, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Oktober lalu.
Saat itu, ada sekitar 60 reklame yang akan disegel di Jakarta. Penertiban dilakukan untuk meningkatkan pendapatan Pemprov DKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.