JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menargetkan membongkar 60 reklame pada tahun 2018. Reklame yang akan dibongkar berada di kawasan kendali ketat.
"Dari 60 target itu ada empat 41 sudah dibongkar sendiri oleh operatornya, 7 dibongkar oleh tim penertiban terpadu, sisanya yang belum ini yang belum dibongkar, nah itu lah yang kita lakukan penyegelan," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu saat di hubungi Kompas.com, Jumat (27/12/2018).
Adapun kawasan yang berada dalam kendali ketat Provinsi DKI Jakarta adalah Grogol, Cawang, MT haryono, S Parman, Gatot Subroto, Kuningan, Sudirman, hingga Thamrin.
Pembongkaran ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 148 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penyelanggaraan Reklame.
"Jadi begini sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur nomor 148 bahwa seluruh reklame dikawasan kendali ketat yang menggunakan tiang tumbuh itu aturannya dilarang," ungkap
Baca juga: Anies Yakin Penertiban Reklame Dapat Tingkatkan Pendapatan Daerah
Ia menyampaikan, hanya reklame yang menggunakan LED yang diperbolehkan di kawasan kendali ketat. Letaknya pun harus menempel ataupun berada di atas gedung.
Ia menuturkan, sebelum dilakukan penyegelan dan pembongkaran, pihaknya telah memberikan sosialisasi, himbauan, dan surat peringatan (SP).
"Setelah diberikan sp 3 masih dikasih batas waktu untuk membongkar sendiri sampai dengan tanggal 6 desember 2018," kata nya
Berdasarkan pantauan Kompas.com pada pukul 09.00 pagi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, masih ada sejumlah Reklame yang belum tersegel terutama di jalan yang mengarah ke Slipi.
"Tidak ada tebang pilih di kawasan kendali ketat. Informasikan saja kalau ada di kawasanan kendali ketat ada yang belum, silahkan informasikan ke kita," jawab Yani mengenai informasi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.