Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Empat Pabrik Kosmetik Ilegal di Kalideres Ditangkap

Kompas.com - 25/01/2019, 19:27 WIB
Rima Wahyuningrum,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap DV, pemilik empat pabrik kosmetik ilegal di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Kasus kosmetik palsu itu diungkap oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI). DV kini berstatus tersangka.

Deputi IV BPOM RI Hendri Siswadi mengatakan, tersangka DV ditangkap setelah pihaknya menggeledah pada Rabu (23/1/2019) malam.

"Ada empat (pabrik) kami periksa, empat orang saksi terhadap satu orang tersangka. Kami sudah koordinasi dengan polisi," kata Hendri di Perumahan Taman Surya, Jumat.

Baca juga: Pabrik Kosmetik Ilegal di Kalideres Bermodus Kemas Ulang Produk

Empat pabrik tersebut berada di Perumahan Taman Surya, Ruko Daan Mogot Baru, Komplek Citra Bussiness Park, dan Taman Surya Molek.

Hendri mengatakan ada 11 karyawan di empat pabrik tersebut yang beroperasi sejak Oktober 2018.

"Yang kami temukan satu jaringan. Sementara kami dalami itu jaringan," kata dia.

Pengungkapan empat pabrik tersebut berawal dari temuan produk di sejumlah pasar selama 2018. Pada satu saat BPOM RI juga menerima laporan dari produsen kosmetik resmi dan mulai mengidentifikasi keempat pabrik pada Oktober 2018.

"Ada juga pengakuan pemilik merk kok barang saya ada di pasar seperti ini. Kami kumpulkan itu terus kami lakukan pengawasan ke lapangan. Dapat kami informasi bahwa betul ada produk ilegal dan palsu. Itu modal dasarnya," kata dia.

BPOM RI menyatakan produk dari empat pabrik itu ilegal lantaran tidak memiliki izin dan fasilitas yang higienis. Pabrik tersebut juga memalsukan produk dari produsen lain.

BPOM RI mengamankan barang bukti berupa bahan baku, bahan kemas, ruah, produk jadi, alat dan mesin, kendaraan bermotor, dan dokumen. Produk yang diamankan sebanyak 53 item yang terdiri dari 679.193 buah.

Produk-produk itu berupa sabun kecantikan, bedak, krim pemutih wajah, cairan penumbuh rambut, lipstik, dan lainnya.

Tersangka kini dikenakan Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan tentang fasilitas dan produk yang ilegal dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar. Tersangka juga dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara atau Rp 2 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut di Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut di Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com