JAKARTA, KOMPAS.com - Pada awal tahun ini, uang palsu masih beredar di Jabodetabek. Polsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan, menangkap enam orang pengedarnya beberapa waktu lalu. Tak terhitung berapa rupiah palsu yang mereka edarkan sejak 2009.
Kapolsek Metro Setiabudi AKBP Tumpak Simangunsong mengatakan, penangkapan anggota komplotan itu bermula dari laporan seorang korban penipuan.
"Awal mulanya tersangka IAT minta tolong kepada korban untuk transfer Rp 700.000," kata Tumpak di Mapolsektro Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019).
Baca juga: Edarkan Uang Palsu, Pelaku Bertransaksi di Warung dan Pom Bensin pada Malam Hari
Pada 10 Januari 2019, korban transfer uang sebesar Rp 700.000 lewat m-banking. IAT langsung menggantinya saat itu juga dengan uang tunai. Korban tak menyadari bahwa uang tunai yang diberikan palsu.
"Dia (korban) setorkan kembali ke rekening bank. Ternyata pihak bank menolak, uang tersebut palsu. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setiabudi," ujar Tumpak.
Polisi kemudian memburu IAT. Pemuda berusia 19 tahun itu ditangkap menyusul rekan-rekannya sesama pengedar yakni IR (34), NL (40), FA (37), AJ (59), dan CP (66).
Komplotan pengedar itu diketahui menerima uang palsu dari seorang pencetak berinisial OA. OA mencetak uang palsu sesuai permintaan pengedarnya. Ia beroperasi di rumahnya di daerah Bogor, Jawa Barat, dengan mengandalkan printer, laptop, mesin laminating, dan kertas.
"Kalau dulu (modus uang palsu) mencetak uang sebanyak-banyaknya. Kalau sekarang sesuai permintaan konsumen. Jadi mereka sudah beberapa kali ambil, sekali ambil Rp 10 juta," kata Tumpak.
Selain mencari untung dengan modus pinjam uang, komplotan ini kerap membelanjakan uang palsunya untuk dapat kembalian uang asli.
Komplotan pengedar itu mencari untung dengan mengelabui warung hingga stasiun pengisian bahan bakar (SPBU).
"Mereka biasanya membelanjakan (uang palsu) pada waktu malam hari," kata Tumpak.
Puluhan lembar uang palsu yang disita terdiri dari pecahan Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000. Sekilas, uang palsu tersebut tampak asli. Jika dipegang dengan baik, baru terasa perbedaannya.
Para pengedar uang palsu juga kerap membelanjakan uang dengan pecahan Rp 20.000 agar tidak dicurigai korbannya.
Baca juga: Pengedar Uang Palsu dengan Modus Pinjam Uang Ditangkap
Hasil penukaran uang palsu kemudian dibagi rata dengan pencetak uang dan pengedar lainnya.
Tumpak mengatakan, keenam anggota komplotan ditangkap, namun OA, sang pencetak, masih melarikan diri.
"Kami cari terus pencetaknya sampai dapat," ujar Tumpak.
Keenam tersangka pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 245 KUHP juncto Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 miliar.
Tumpak mengimbau warga agar selalu memastikan uang yang mereka terima dari pihak lain asli.
"Pasti ada perbedaan yang khas dengan yang palsu. Dengan ketelitian, kejelian, kami yakin warga masyarakat terhindar dari perbuatan mereka ini," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.