BEKASI, KOMPAS.com - Satuan Polres Metro Bekasi Kota menangkap tiga pelaku tawuran di Jalan KH. Agus Salim, Kelurahan Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi tepatnya di Depan SMPN 3 Kota Bekasi yang menewaskan satu remaja berinisial F (18), Senin (18/2/2019).
Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana mengatakan, ketiga pelaku berinisial IBR, AG, dan AS ini terlibat langsung dalam tewasnya F saat tawuran terjadi pukul 02.00 WIB itu. Adapun satu pelaku lainnya berinisial ZUL masih diburu polisi.
"Ini pelaku langsung penganiayaan, ada yang bacok punggung, kepala. Ada yang bacok belakang badan. Setelah kejadian kita amankan 15 orang. Kita pastikan yang terlibat langsung itu hanya 3 orang ini aja," kata Eka di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin.
Baca juga: Tawuran Antar-remaja di Bekasi, Satu Pemuda Tewas
Eka menambahkan, kedua kubu yang tawuran tersebut menamakan kelompok mereka Gengster Agus Salim 803 dan Anak Lapangan Burung Mekarsari. Kedua kubu diketahui kerap tawuran di berbeda tempat, namun masih di sekitar Jalan KH. Agus Salim.
Adapun motif dari tawuran itu berawal dari saling ejek yang dilakukan kedua kubu di media sosial Instagram. Dari saling ejek itu, kedua kubu emosi dan tawuran pun pecah.
"Geng Lapangan Burung ini sudah sering nantang, sebulan lalu sempat tawuran, tapi tidak ada korban. Karena sudah kesal ditantang dan diejek, geng Lapangan Burung datang beserta kawan-kawannya, geng Agus Salim juga datang, kumpul di SPBU Patal, terjadilah tawuran," ujar Eka.
Selain F, terdapat korban lainnya berinisial H yang dalam kondisi kritis dan masih dirawat Rumah Sakit Mekarsari. F sudah dimakamkan di TPU Pereng, Bekasi Timur.
Baca juga: Saksi Sebut Tawuran yang Tewaskan 1 Orang di Bekasi Berawal dari Saling Ejek
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari tangan pelaku yakni, lima bilah celurit, satu pakaian korban, satu celana korban, dan satu kaos korban.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 170 ayat 3 KUHPidana tentang melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan matinya orang dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.